Penyebar komentar jahat Lee Junho didenda Rp35,5 juta.
INDOZONE.ID - Penyebar komentar jahat ke Lee Junho 2PM akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku dikenakan hukuman denda sebesar 3 juta won atau setara dengan Rp35,5 juta rupiah.
Pelaku diketahui berulang kali menyebarkan informasi palsu mengenai Lee Junho. Setelah ditangkap, pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kabar itu disampaikan langsung oleh pihak agensi Junho, JYP Entertainment. Agensi menyatakan bahwa Pengadilan Distrik Barat Seoul penyebar informasi palsu tentang Lee Junho bersalah atas pencemaran nama baik dan menghukum mereka dengan denda sebesar 3 juta won.
Baca Juga: Cuplikan ‘King The Land’ Episode 1, Drama Romance Junho 2PM dan Yoona SNSD
Tak hanya itu, JYP Entertainment juga menyampaikan bahwa mereka akan memantau dengan ketat komentar-komentar jahat yang ditujukan ke artis mereka.
Mereka tak segan dan akan langsung bertindak tegas ke penyebar komentar jahat dan penyebar informasi palsu mengenai artis mereka.
Baca Juga: Netflix Rilis 'D.P.' Season 2: Jung Hae-In, Koo Gyo-Hwan, Son Seok-Goo Kembali Hadir
"Kami mengambil tindakan yang lebih kuat dengan memperkuat rute pemantauan dan memilih firma hukum tambahan untuk mengajukan pengaduan. Kami akan terus mengambil tindakan keras tanpa keringanan hukuman dan tidak mengabaikan postingan jahat atau penyebaran informasi palsu yang tidak berdasar tentang artis kami," tulis pernyataan JYP Entertainment, seperti dilansir Soompi, Jumat (28/7/2023).
"Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada penggemar yang selalu menunjukkan dukungan dan cinta kepada artis. Sebagai agensi artis, kami berjanji akan memprioritaskan keamanan dan perlindungan hak dan kepentingan artis dan akan mengambil tindakan tegas terhadap tindakan yang mengganggu ini dengan menggunakan semua tindakan yang tersedia termasuk sanksi hukum," sambung agensi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Soompi