Untuk kedua kalinya, Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus tipu-tipu penjualan tiket konser musik band Coldplay. Kelompok penipu kedua yang berhasil dibongkar Polda Metro yakni kelompok yang berada di wilayah Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Selasa, 6 Juni 2023, Indozone merangkum secara singkat fakta-fakta dari balik kasus ini mulai dari aduan korban ke polisi, para pelaku diciduk hingga modus penipuan dari kelompok ini.
Berikut fakta-faktanya:
Kasus kedua yang diungkap Polda Metro Jaya rupanya diawali dari adanya laporan polisi yang masuk dari masuarakat. Korban berjumlah tiga orang merasa ditipu saat membeli tiket konser Coldplay.
"Kejadian yang menjadi keresahan dan menjadi perhatian publik ini mendasari pada laporan sekira tanggal 22 Mei 2023 dpengan waktu dan kejadian perkaranya pada hari Senin, tanggal 19 Mei 2023 di daerah Tangerang Selatan dengan pelapor atas nama saudari ID dan dua orang lainnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers sebelumnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bakal Nonton Konser Coldplay: Sudah Dapat Tiketnya!
Usai mendapat laporan, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung menindaklajuti dan melakukan pendalaman. Disinyalir, pelaku merupakan satu komplotan yang berada di wilayah Sidrap, Sulawesi Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut timnya langsung bergerak ke wilayah Sulsel dan berhasil menangkap empat pelaku. Keempatmya ditangkap di lokasi berbeda namun berdekatan.
"Kami berhasil mengamankan empat orang tersangka yaitu inisial MS laki-laki wiraswasta alamat di Sulsel. Kemudian MHA laki-laki, tidak bekerja, alamatnya juga berada di Sulsel. Ketiga A, laki-laki, wiraswasta dan tidak berdomisili di Sulsel dan yang keempat A, laki-laki berada di Sulsel juga," kata Aulia.
Dalam aksinya, keempat pelaku ini memiliki peran yang berbeda-beda. Pelaku pertama berinisial MS berperan sebagai pembuat pemilik akun Instagram dan pemberi informasi ketersediaan tiket ke para calon korbannya.
"MHH selaku penyedia akun Dana dengan nomor Dana 082193692995 atas nama Rahma yang di gunakan untuk penampungan hasil uang tindak pidana penipuan. Sedangkan saudara Adi juga membuat akun e-wallet dengan akun Dana dengan nomer 081356651187 atas nama Adi," jelasnya.
Modus kelompok ini diketahui menggunakan media sosial Instagram. Tersangka memposting layanan jastip tiket konser Coldplay di akun Instagram bernama jastiptiketcoldplay.
Para korban yang tertarik kemudian menanyakan ihwal ketersidaan tiket di akun tersebut. Namun, pelaku menyatakan jika tiket sudah habis terjual.
"Pada tanggal 19 korban menanyakan kembali tiket konser tersebut melalui DM dan mereka menyampaikan bahwa ada dua tiket tersedia. Selanjutnya korban diarahkan melalukan transaksi melalui nomor e-wallet dana dengan nomor 8528082193692995 sebesar Rp 9 juta sekian," kata Kombes Aulia.
Usai membayar uang yang diminta, tiket tersebut tak kunjung didapat oleh korban hingga korban melaporkan kasus ini ke polisi.
Baca Juga: Coldplay Berhasil Kurangi Emisi Karbon Hampir 50% dari Tur Ramah Lingkungan Mereka
Mendapat keuntungan sekitar Rp 20 juta, para pelaku kemudian membagi-bagikan yang hasil kejahatan mereka. Pembagiannya-pun terbilang tidak rata.
Tersangka MS sendiri mendapat bagian sebesar Rp 18 juta. Sedangkan untuk tersangka MHH mendapat bagian hanya sebesar Rp 1,5 juta.
"Tersangka A mendapat uang Rp 500 ribu rupiah dan tersangka A mendapatkan uang sebesar Rp 350 ribu," kata Aulia.
Atas perbuatanya, keempat tersangka ini dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Pada pasal tersebut dapat dikenakan penjara paling lama enam tahun dan atau denda Rp 1 miliar," pungkas Aulia.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: