Taylor Swift didena Rp45 juta karena tumpukan sampah berserakan di depan rumahnya.
INDOZONE.ID - Taylor Swift dikabarkan kena $3000 USD atau setara dengan denda Rp45 juta rupiah, karena sampah yang berserakan di depan rumahnya, di New York City.
Taylor Swift diketahui membeli townhouse tiga lantai, di 153 Franklin St. di Tribeca, New York City pada Oktober 2017 lalu dengan harga $18 juta atau senilai Rp270 miliar rupiah.
Penyanyi 33 tahun itu menghabiskan $50 USD untuk merenovasi townhouse tersebut menjadi gedung mewah. Dia juga bertanggung jawab untuk menjaga kebersihan trotoar di depan gedungnya tersebut.
Namun, tampaknya tanggung itu tak dipenuhi oleh Taylor. Dia telah didenda sebanyak 32 kali, dengan total denda Rp54 juta, karena gagal menjaga kebersihan trotoar di depan rumahnya, sejak Januari 2018 sampai Januari 2023.
Berdasarkan laporan catatan kota, tumpukan sampah di luar rumah Taylor tak dibuang ke tempatnya, banyak tumpukan koran, botol, kardus, serbet, pembungkus, isi asbak hingga bekas rokok.
Setelah itu, Taylor dan tim pengacaranya berusaha untuk mengajukan banding terhadap denda tersebut. Kabarnya Taylor berhasil mendapat diskon denda sebesar Rp3 juta dari total denda yang harus dibayarnya.
Baca Juga: Harga Tiket Konser Taylor Swift di Singapura Resmi Dirilis, Mulai dari Rp1,2 Juta hingga Rp13,7 Juta
Kabar itu beredar cepat dan viral di media sosial. Para netizen, khususnya penggemar Taylor Swift pun membela dan menyebut bahwa sampah itu adalah ulah fans Taylor.
"Itu krn fansnya yg selalu nungguin di luar rumahnya, kasian juga si bikin semak aja gangguin privasi org," tulis myph***
"sampah yg di depan rumahnya paling kerjaan orang luar, yg lewat depan rumahnya, atau fans atau siapa gitu abis mejeng depan rumahnya kan bisa aja," sambung lienaili***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BuzzFeed