INDOZONE.ID - Kasus rapper Sean Combs alias P Diddy, memasuki babak baru. Teranyar, musisi berumur 54 tahun itu dituduh melakukan kekerasan seksual kepada 120 orang, terdiri dari 60 laki-laki dan 60 wanita, yang 25 di antaranya anak-anak.
Parahnya, seorang anak laki-laki yang diduga menjadi korban P Diddy, masih berumur sembilan tahun. Hal tersebut disampaikan oleh pengacara asal Amerika Serikat (AS), yakni Tony Buzbee.
P Diddy bahkan melakukan tindakan ilegal kepada anak laki-laki yang ingin mendapatkan kontrak rekaman itu, menurut Tony Buzbee.
Tony Buzbee pun membeberkan bagaimana cara P Diddy yang diduga melakukan kekerasan seksual kepada anak kecil berumur sembilan tahun ini.
Menurutnya, label rekaman milik P Diddy, Bad Boy Records, membawa anak lelaki ini ke New York, untuk audisi.
Baca Juga: Hubungan Direktur HYBE America dengan P Diddy Kembali Diungkap, Ada Apa?
Anak lelaki itu dan orang tuanya diduga dijanjikan kontrak rekaman, jika mau dilecehkan oleh P Diddy dan beberapa orang lain di studio.
Menyedihkannya, anak laki-laki lain juga ada di sana, untuk mengikuti audisi. Sebab, mereka juga berusaha mendapatkan kontrak rekaman.
“Orang ini diduga dilecehkan secara seksual oleh Sean Combs dan beberapa orang lain di studio dengan janji kepada kedua orang tuanya dan kepadanya untuk mendapatkan kontrak rekaman,” ungkap Tony Blazze.
“Anak laki-laki lain juga ada di sana untuk mengikuti audisi. Mereka semua mencoba mendapatkan kontrak rekaman. Mereka semua masih di bawah umur,” sambungnya.
Selain itu, Tony Buzbee juga mengungkap, bahwa P Diddy diduga menggunakan obat bius untuk kuda kepada para korbannya. Dalam melancarkan aksinya, rapper berumur 54 tahun tersebut mencampur obat bius itu dalam minuman.
Lantas apakah tuduhan ini telah diajukan ke pihak berwajib? Tony Buzbee memperkirakan, gugatan hukum akan diajukan pada bulan depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Mirror