INDOZONE.ID - Jaksa menuduh musisi sekaligus pengusaha Sean 'Diddy' Combs atau P Diddy mencoba memengaruhi saksi dan opini publik.
Tujuannya, diklaim, untukk memengaruhi calon panelis dalam persidangan mendatang. Tuduhan ini diajukan dalam dokumen pengadilan baru-baru ini.
Dalam dokumen yang diajukan di Pengadilan Federal Manhattan, Jumat 15 November 2024, jaksa menolak permohonan jaminan terbaru P Diddy senilai USD50 juta (sekira Rp794 miliar).
Sidang untuk memutuskan hal ini dijadwalkan dilaksanakan pada pekan depan.
Jaksa mengungkapkan, bahwa berdasarkan rekaman panggilan telepon dari penjara, P Diddy meminta anggota keluarganya menghubungi korban dan saksi.
Baca Juga: P Diddy Dapat 6 Gugatan Baru, Termasuk Pelecehan Seksual di Bawah Umur
Ia juga diduga mengarahkan mereka untuk menyusun "cerita" yang dapat memengaruhi opini calon panelis.
Selain itu, ia diduga menyusun strategi media, untuk membangun citra positif demi memperkuat pembelaannya.
"Terdakwa terus menunjukkan bahwa ia akan melanggar aturan, bahkan saat dalam tahanan, demi memengaruhi hasil kasusnya. Hal ini membuktikan bahwa ia tidak dapat dipercaya untuk mengikuti aturan atau syarat yang ditetapkan," tulis jaksa dalam dokumen yang sebagian isinya dirahasiakan.
Jaksa menduga, tindakan ini adalah upaya P Diddy untuk menekan korban dan saksi, agar bungkam atau memberikan kesaksian yang mendukung dirinya.
P Diddy. (REUTERS/Eduardo Munoz)
P Diddy, 55 tahun, telah berada di Metropolitan Detention Center di Brooklyn, sejak diditangkap pada September lalu.
Ia menghadapi dakwaan pemaksaan dan kekerasan terhadap perempuan selama bertahun-tahun dengan bantuan jaringan rekan dan stafnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Cnalifestyle.channelnewsasia.com