Kang Daniel. (Instagram/daniel.k.here)
INDOZONE.ID - Perseteruan kasus pencemaran nama baik Kang Daniel masih berlanjut. Setelah dinyatakan bersalah pada sidang yang pertama, YouTuber A yang dituduh melakukan pencemaran nama baik Kang Daniel, mengajukan banding atas kasus tersebut.
YouTuber A didakwa atas kasus pencemaran nama baik Kang Daniel dengan mengunggah video berjudul “Kehidupan Pribadi Idola Pacar Nasional yang Terganggu” di saluran YouTube-nya.
Kang Daniel. (photo/Twitter/@danielk_konnect)
Pada 27 November 2024, Divisi Sipil 27 Pengadilan Distrik Pusat Seoul telah menyampaikan tuntutan hukum atas kasus gugatan pencemaran nama baik Kang Daniel.
Tuntutan hukum tersebut menuntut ganti rugi sebanyak KRW 100 juta (sekira Rp1,1 milir) dari YouTuber A.
Baca Juga: Bersama Agensi Baru, Kang Daniel Comeback dengan Mini Album “ACT”!
Pengadilan kemudian memutuskan biaya ganti rugi yang harus dibayarkan YouTuber A kepada Kang Daniel sebanyak KRW 30 juta (sekira Rp330 juta), ditambah bunga tertunda, dan menanggung 70 persen biaya litigasi sehingga dianggap memberikan kemenangan sebagian kepada penggugat.
Kang Daniel dan YouTuber A kemudian mengajukan banding sehingga kasus tersebut diteruskan di sidang kedua.
Divisi Sipil 5-2 Pengadilan Distrik Pusat Seoul yang menangani kasus tersebut, memutuskan untuk merujuk sengketa ini ke mediasi pada 3 Desember 2024 lalu.
Proses ini akan melibatkan sesi mediasi, kedua belah pihak berupaya untuk mencapai kesepakatan bersama.
Baca Juga: Kang Daniel Ungkap Alasan Mengharukan Pilih Jadi Idol K-Pop
Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh YouTuber A ini, tidak hanya terjadi sekali.
YouTuber A dikenal sering mengunggah video berdasarkan rumor jahat tentang idola. Tak hanya itu, dia juga mengunggah video yang memfitnah selebriti dan influencer terkenal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Allkpop