"Pada bulan Agustus 2025, kami menemukan di beberapa platform digital seperti Spotify, YouTube Music, dan Apple Music. Kami menemukan temuan yang kami kira janggal,” tulis Daryl.
"Menurut data dari Metadata Song Credits, pihak label dari uploader tersebut adalah VA Records, bukan Suara Hati. Pihak pencipta lagu tidak pernah melakukan kerjasama dalam bentuk apapun dengan pihak VA Records,” lanjutnya.
Saat itu, pada bagian pencipta lagu, VA Records menambahkan namanya sebagai songwriter.
Menurut Daryl, hal ini berpotensi memungkinkan VA Records mengklaim royalti sebagai pencipta lagu untuk karya-karya yang tidak mereka ciptakan.
Untuk membahas terkait hal itu, pihak Keenan Nasution telah mengupayakan pertemuan dengan pihak Vidi Aldiano.
Mereka juga berusaha untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan cara kekeluargaan. Namun, setelah melakukan tiga kali pertemuan, kedua belah pihak tak kunjung mendapatkan kesepakatan.
Kemudian, pihak Keenan Nasution memutuskan untuk menunjuk pengacara agar bisa menangani kasus tersebut.
"Kami akhirnya menunjuk Dr. Minola Sebayang SH sebagai kuasa hukum kami untuk memperjuangkan hak-hak kami sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” imbuhnya.
Baca Juga: Bawakan Lagu Guruh Soekarno Putra, Vidi Aldiano Tampil di Upacara HUT RI di Istana Merdeka Jakarta
Dalam unggahannya, Daryl juga menyinggung mengenai sebuah pelajaran berharga dari kasus yang kini melibatkan sang ayah.
"Sebuah pelajaran. Kesalahan terbesar penyanyi adalah absennya sebuah adab dan etika," tulisnya.
"Kesalahan terbesar penyanyi adalah tidak adanya apresiasi pada sebuah karya dan para penciptanya. Keadilan akan menemukan jalannya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, lagu "Nuansa Bening" merupakan lagu yang dipopulerkan oleh Keenan Nasution pada tahun 1978 silam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram @darylnasution