Selasa, 10 DESEMBER 2019 • 10:28 WIB

Atiqah Hasiholan Jadi Sutradara Luncurkan Film Pendek 'Posi(+)f'

Author

photo/Antara/Chairul Rohman

Aktris Atiqah Hasiolan meluncurkan sebuah film pendek berjudul 'Posi(+)f', sekaligus menandai debut pertamanya sebagai sutradara. 

"Target dan fokus dari film ini juga adalah mengajak orang untuk mengetes status (HIV) maka kita harus lebih banyak ke komunitas-komunitas yang memang diluar dari komunitas yang sudah mengetahui informasi itu," ungkap Atiqah. 

Untuk pembuatan film ini, Atiqah mengaku harus bolak - balik berkonsultasi dengan komunitas-komunitas yang terkait dan juga UNAIDS selama tiga bulan hingga dalam prosesnya membutuhkan waktu yang cukup lama.

Karena menurutnya jika salah memberikan informasi maka dapat memberi dampak yang besar dan akan merugikan orang lain.  

Sebagai debut pertamanya sebagai sutradara Atiqah mengungkapkan kesulitannya. Di hari pertama syuting ia tak bisa tidur karena memikirkan pengambilan gambar yang menurutnya kurang bagus. 

"Ternyata berat, hari pertama aku tidak bisa tidur karena kepikiran shoot-shoot yang saya rasa kurang, jadi aku benar-benar sadar bahwa tanggung jawab seorang sutradara itu sangat berat, bagaimana menyelamatkan sebuah film menjadi bagus," ujarnya.

"Dengan latar belakang saya yang memang akrab dengan industri film, maka atas dasar itulah, film "Posi(+)f" saya gunakan untuk menjadi alat advokasi saya. Saya juga berharap dengan adanya film ini dapat menjadi pintu masuk masyarakat untuk mempelajari HIV dengan pendekatan yang lebih menarik," lanjut Atiqah lagi.

Banyak tantangan dalam promosi untuk tes dan pengobatan HIV karena menurutnya banyak mitos dan informasi yang tak benar mengenai pencegahan, penularan dan pengobatan HIV. 

Film ini pun diharapkan dapat memberikan kebenaran informasi dari apa yang telah berkembang di masyarakat. 

Atiqah juga menjelaskan bahwa Hiv bukan lagi penyakit mematikan yang tak ada obatnya. Saat seseorang mengetahui status HIV-nya lebih dini maka penderita dapat meminum obat antiretroviral (ARV) yang telah disediakan Pemerintah dengan gratis. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Tags