Kamis, 12 JANUARI 2023 • 16:32 WIB

Judul Film 'Bismillah Kunikahi Suamimu' Jadi Sorotan Netizen: Ya Tuhan Apa Lagi ini!

Author

Poster Bismillah Kunikahi Suamimu (MD Pictures)

Judul film terbaru dari MD Pictures, Bismillah Kunikahi Suamimu menjadi perhatian netizen di media sosial. Judul film bergenre drama itu dianggap seperti sinetron.

Diketahui, Bismillah Kunikahi Suamimu merupakan film yang diadaptasi dari novel berjudul sama karya Vyntiana Intari.

Dibintangi sejumlah aktor ternama seperti Rizky Nazar, Syifa Hadju, Mikha Tambayong dan Refal Hady, film ini dijadwalkan tayang pada 23 Februari 2023 mendatang.

Baca Juga: Bintangi Film Drama-Aksi ‘Adagium’, Jihane Almira: Dream Came True!

Di media sosial Twitter, film ini menjadi perbincangan. Bukan karena jalan ceritnya, tapi karena judulnya yang menarik perhatian karena dianggap seperti judul sinetron di Tanah Air.

"Kok bisa-bisanya masuk bioskop atau seenggaknya judulnya diganti yang agak bagusan gitu loh jangan kaya judul indosiar gini," ujar @sweetcherriies

"Ya Tuhan film apalagi ini. Besok2 enggak kaget sih kalau aku lihat poster film judulnya. 'Dijodohin dengan CEO yang ternyata Vampire, tapi Ketua BEM?" oke ini ngaco," komentar @ghatisa_ji

"Ini movie apa sinetron?" kata @tiara171453

Bismillah Kunikahi Suamimu berfokus pada kisah dua sahabat bernama Cathalian Gilia dan Hannah Zaheera yang berada di dalam situasi yang rumit.

Baca Juga: 8 Film Indonesia yang Tayang Desember 2022, Ada Film Drama dengan Aktris Sensasional

Dua sahabat yang berbeda agama itu saling berjarak. Hingga suatu saat, Hannah mengalami sakit keras dan keduanya dipertemukan kembali.

Saat kondisi Hannah kritis, dia memberikan pesan kepada Cathalina untuk menikahi suaminya. Sementara Cathalina sendiri merasa bingung mengambil keputusan tersebut.

Hingga pada akhirnya, Cathalina menjadi mualaf dan berkonflik dengan keluarganya sendiri.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU