Selasa, 26 MARET 2024 • 09:30 WIB

Film 'Kiblat' Tuai Kontroversi hingga Terancam Diboikot, Ini Tanggapan MUI

Author

Poster film 'Kiblat'

INDOZONE.ID - Film Kiblat merupakan film bergenre horor yang diproduksi oleh Leo Pictures. Film ini menuai banyak kontroversi di media sosial, hingga terancam diboikot karena dinilai menggunakan istilah-istilah agama yang tidak sesuai dengan tempatnya.

Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah Muhammad Cholil Nafis, lewat postingan di akun X pribadinya, menyampaikan pendapatnya soal film tersebut.

Dalam cuitannya, Cholil Nafis mengkritik poster film Kiblat yang menampilkan gambar seorang wanita sedang melakukan gerakan ruku dalam salat, namun wajahnya menghadap ke atas dan bukan ke bawah seperti sewajarnya dalam gerakan salat.

Baca Juga: Main Dalam Film Horor 'Kiblat', Ria Ricis Ungkap Pernah Kena Marah Sutradara

"Saya tak tahu isi filmnya, maka belum bisa komentar. Tapi gambarnya seram, kok judulnya Kiblat ya. Saya buka-buka arti Kiblat hanya Ka’bah, arah menghadapnya orang-orang shalat," ungkap Cholil Nafis dalam cuitannya, seperti dikutip Selasa (26/3/2024).

Dia juga menilai bahwa hal tersebut sengaja dilakukan para pebisnis untuk meraup keuntungan.

"Kalo ini benar, sungguh film ini tak pantas diedar dan termasuk kampanye hitam terhadap ajaran agama. Maka film ini harus diturunkan dan tak boleh tayang," tegas Cholil.

Poster film 'Kiblat'

Tanggapan MUI

Terkait hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menegaskan penggunaan istilah dan simbol keagamaan harus digunakan pada tempat yang pas.

Baca Juga: 20th Century Studios Rilis Poster dan Trailer Baru The First Omen, Film Horor Psikologis Tayang April 2024

"Prinsipnya, kita harus menggunakan istilah atau simbol agama pada tempatnya yang pas," tegas Niam seperti dilansir Antara.

Meski demikian, Niam menyebut saat ini belum ada pembahasan khusus di internal MUI. Demikian pula soal fatwa terkait penggunaan istilah-istilah agama yang tidak sesuai dengan tempatnya.

"Fatwa ditetapkan setelah ada pendalaman dengan informasi yang utuh," ujar Niam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara