Rabu, 11 SEPTEMBER 2024 • 14:06 WIB

Berkaca dengan Drakor 'Juvenile Justice' Terkait Pelaku Kejahatan Anak di Bawah Umur, Pantas Dihukum atau Direhab?

Author

Drakor 'Juvenile Justice' tentang kejahatan yang dilakukan anak di bawah umur. (IMDB)

INDOZONE.ID - Ada sebuah drakor yang terlintas di benak ketikan mendengar kasus empat pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang yang berujung direhab karena dianggap masih di bawah umur. Drakor tersebut bernama 'Juvenile Justice' yang mengangkat status hukum bagi pelaku kejahatan di bawah umur. 

Seperti yang diketahui, kasus pembunuhan siswi SMP di Palembang dilakukan oleh empat pelaku yang tiga di antaranya masih di bawah 15 tahun. Para pelaku yang mengajak korban ke tempat sepi lalu melakukan rudapaksa setelah lemas sehingga akhirnya meninggal dunia. 

Kasus ini menjadi perbincangan di netizen Indonesia karena sangat miris dengan aksi kejahatannya, sementara polisi memutuskan untuk merehabilitasi para tersangka karena sesuai Undang Undang, pelaku di bawah umur tidak bisa dipenjara.

Kondisi ini mengingatkan tentang benang merah drama Korea tersebut. "Juvenile Justice," sebuah drama Korea yang mengangkat tema peradilan anak di Korea Selatan, dengan fokus pada seorang hakim anak bernama Sim Eun Seok, yang diperankan oleh Kim Hye Soo.

Drama Juvenile Justice

"Juvenile Justice" mengisahkan bagaimana Hakim Sim, yang terkenal tegas, menangani kasus-kasus kriminal yang melibatkan anak-anak dan remaja di Korea Selatan.

Baca Juga: Aktor Nevertheless, Ahn Se Ha Dituduh Terlibat Bullying dan Kekerasan di Sekolah

Serial yang terdiri dari 10 episode ini sempat menjadi trending pada tahun 2022.

Di episode pertama, Baek Seong-u (13 tahun, diperankan oleh Lee Yeon) muncul dalam keadaan berdarah-darah di kantor polisi dan mengaku baru saja membunuh seseorang.

Baca Juga: 7 Film-Series Populer di Netflix yang Tidak Layak Ditonton Anak-Anak, Penuh Adegan Dewasa dan Kekerasan

Selama persidangan, Hakim Sim menunjukkan kecurigaannya dan mengungkap fakta bahwa pembunuh Yun Ji-Hu (korban berusia 8 tahun, diperankan oleh Lee Joo-Won) sebenarnya bukan Baek Seong-u, melainkan orang lain.

Pada episode kedua, hasil investigasi Hakim Sim mengungkap bahwa pelaku sebenarnya adalah Han Ye-Eun (16 tahun, diperankan oleh Hwang Hyun-Jung).

Ternyata, Han Ye-Eun dan Baek Seong-u bertukar peran, karena Baek Seong-u yang masih di bawah umur secara hukum dilindungi oleh Sistem Peradilan Pidana Anak Korea dan tidak dapat dipenjara.

Sementara itu, Han Ye-Eun, yang sudah dewasa, menghadapi ancaman hukuman yang jauh lebih berat.

Kemiripan dengan kasus 4 pelaku pembunuhan di Palembang:

Sejauh ini, drama 'Juvenile Justice' mirip dengan kasus 4 pelaku pembunuhan di Palembang karena pelaku kejahatannya adalah anak di bawah umur. Sama-sama melakukan kekerasan dan pembunuhan.

Baca Juga: Jamie Foxx Digugat atas Tuduhan Pelecehan dan Kekerasan Seksual di Restoran NYC

Kekerasan yang dilakukan oleh anak-anak ini membuat mereka tidak bisa diadili dengan cara yang sama seperti orang dewasa, karena mereka masih dilindungi oleh hukum.

Penulis: Amanda Latfah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Unsera.ac.id