INDOZONE.ID - Sidang etik dalam kasus pemerasan terhadap sejumlah penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 sudah selesai digelar, pada Rabu (8/1/2025).
Sidang etik hari ini mengadili mantan Bintara Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, bernama Briptu Dodi. Hasilnya, Briptu Dodi dikenakan sanksi demosi.
"Sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama lima tahun diluar fungsi penegakan hukum," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).
Sanksi lainnya berupa penempatan Briptu Dodi ditempat khusus selama 20 hari, terhitung sejak 27 Desember hingga 15 Januari 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Div Propam Polri.
Dalam sidang etik ini, komisi sidang meyakini Briptu Dodi bersalah terlibat dalam kasus pemerasan itu. Dia ikut serta dalam aksi pemerasan terhadap para penonton DWP yang sempat diamankan.
"Pelanggar pada saat menjabat sebagai Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan penonton konser DWP terdiri dari WNA maupun WNI yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," papar Erdi.
Sebelumnya, sejumlah anggota Polri menjalani sidang etik terkait kasus pemerasan penonton dalam acara DWP. Belasan anggota tersebut sudah menjalani sidang hingga mendapatkan sanksi berbeda-beda.
Sanksi yang diberikan, mulai dari demosi hingga terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri.
Sebanyak dua eks pimpinan yang dijatuhkan hukuman terberat, antara lain eks Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino, hingga eks Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan SImanjuntak.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan