INDOZONE.ID - Divisi Propam Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (7/1/2025), terhadap anggota yang melakukan pemerasan penonton di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Sidang etik hari ini mengadili dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Brigadir. Hal tersebut dibocorkan oleh anggota Kepolisian Nasional (Kompolnas), Chairul Anam.
Anam menyebut, kedua anggota Polri yang menjalani sidang etik pada hari ini, berinisial Brigadir DW dan Bripka RP.
"Iya (hari ini) ada dua terduga pelanggar. Inisialnya Brigadir DW dan Bripka RP," kata Anam kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).
Baca Juga: Kompolnas Duga Aksi Pemerasan Penonton DWP Sudah Direncanakan Sebelumnya Oleh Para Oknum
Sidang digelar untuk menentukan nasib dari kedua pelanggar tersebut. Dalam sidang ini, mereka bisa saja dijatuhi hukuman demosi hingga sanksi terberat, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Berdasarkan informasi, kedua anggota itu ialah Bintara Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bernama Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama.
Sebelumnya, sejumlah anggota polisi, mulai dari tingkat Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, hingga Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, melakukan pemerasan terhadap puluhan WNA asal Malaysia.
Para korban yang saat itu sedang menonton konser DWP 2024, dibawa oleh polisi untuk diinterogasi hingga diperas demi kebebasan.
Kini, belasan anggota tersebut menjalani sidang etik atas perbuatannya. Beberapa di antara mereka, sudah dikenakan sanksi PTDH.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan