Sabtu, 22 FEBRUARI 2025 • 16:40 WIB

Kompolnas Sebut Lagu Bayar Bayar Bayar Sindir Polisi Bentuk Kebebasan Berekspresi

Author

Grup musik Sukatani. (Instagram/sukatani.band)

INDOZONE.ID - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut angkat bicara berkaitan dengan lagu berjudul Bayar Bayar Bayar yang menyindir kepolisian. Dinilai, lagu tersebut merupakan bentuk kebebasan berekspresi.

"Saya sampaikan yang pertama memang lagu tersebut adalah bagian dari kebabasan terekspresi, untuk kritik, masukan dan apapun namanya," kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam kepada wartawan, Sabtu (22/2/2025).

Baca Juga: Berprofesi Guru, Vokalis Sukatani Diduga Dipecat dari Sekolah Usai Kontroversi Lagu: Menteri HAM Siap Turun Tangan

Sikap Polri sendiri menyikapi lagu ini dikatakan Anam sudah sangat jelas. Sikap Polri sendiri sudah diungkapkan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Saya kira institusi kepolisian melalui Pak Kapolri jelas kok sikapnya, tidak anti kritik, tidak anti masukan," ucap Anam.

Lebih jauh, Anam menyebut peristiwa kritikan yang dialami Polri pimpinan Jenderal Listyo Sigit bukan cuma terjadi saat ini. Sebelumnya, Polri sudah pernah mendapat kritikan serupa.

Baca Juga: Buntut Temui Band Sukatani, Anggota Polda Jateng Diperiksa Propam Polri

"Institusi kepolisian juga pernah menghadapi hal serupa ketika banyak mural di mana-mana yang mengkritik kepolisian, mengkritik pemerintah, dan banyak hal lagi termasuk juga orasi-orasi di demo. Waktu itu ya, sama Pak Kapolri bahkan diwadahi dengan cara, ya sudah dibikinkan lomba. Lomba kritik, mural, otokritik, masukan, dan sebagainya kepada kepolisian," kata Anam.

"Ini tidak hanya sekedar lomba, tapi ini ekspresi dari kepolisian memberikan jaminan terhadap kebabasan terekspresi dan tatap muka langsung terhadap yang mengekspresikan masukan atau kritiknya. Sehingga spirit partisipasi pembangunannya dan ide-ide dasar terkait perubahan-perubahan yang baik bisa langsung ditangkap dan disampaikan kepada Kapolri dan institusi kepolisian," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung