Selasa, 18 MARET 2025 • 16:05 WIB

29 Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Buntut Polemik Royalti dan Izin Lagu

Author

29 Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Buntut Polemik Royalti dan Izin Lagu

INDOZONE.ID - Sebanyak 29 musisi Indonesia secara resmi mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada 13 Maret 2025.

Gugatan ini buntut dari polemik mengenai izin dan royalti, antara pencipta lagu dan penyanyi yang belakangan ini viral di media sosial.

 

Salah satunya adalah perselisihan antara Ahmad Dhani dan mantan vokalis Dewa 19, Once Mekel. Ayah dari El Rumi ini melarang Once menyanyikan lagu ciptaannya

Selain itu, ada kasus baru yang menarik perhatian publik adalah polemik Agnez Mo dan Aris Bias. 

Baca Juga: Lirik Lagu Little Ray of Light Rich Brian, Lagu Comeback Rapper Indonesia Setelah 3 Tahun

Di kasus ini Agnez digugat oleh Aris Bias lantaran diduga menyanyikan lagu ciptaannya tanpa izin, sehingga Agnez harus membayar royalti senilai Rp1,5 miliar.

Melalui adanya gugatan ini, mereka berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat meninjau kembali pasal-pasal yang dianggap merugikan bagi musisi.

Dengan demikian, diharapkan ada perubahan yang lebih adil dan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para musisi.

29 Musisi Bergabung untuk Ajukan Gugatan UU Hak Cipta ke MK

Sebanyak 29 musisi telah mengajukan permohonan uji materi ini berasal dari berbagai genre musik.

Beberapa diantaranya adalah Armand Maulana, Ariel NOAH, Judika, Vina Panduwinata, Titi DJ, Rossa, Raisa, Bunga Citra Lestari (BCL), Nadin Amizah, Vidi Aldiano, Afgan, Andien, Yuni Shara, hingga Bernadya.

Mereka mengajukan gugatan dengan nomor perkara 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 yang sudah didaftarkan pada 12 Maret 2025.

Jika ingin mengetahui lengkap 29 musisi tersebut bisa kamu lihat melalui link ini (29 Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK).

Baca Juga: Setelah 3 Tahun Vakum, Kini Rich Brian Kembali Merilis Single Terbaru Little Ray Of Light

Tentang UU Hak Cipta

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta merupakan regulasi yang mengatur hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.

Aturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum atas karya, yang dihasilkan oleh para kreator di berbagai bidang, termasuk industri musik.

Melansir dari Antara, Undang-Undang ini mencakup berbagai jenis karya yang dilindungi, termasuk karya sastra, seni, musik, film, perangkat lunak, dan karya orisinal lainnya.

Regulasi ini bertujuan untuk melindungi hak pencipta, guna karyanya tidak digunakan tanpa izin atau tanpa memberikan manfaat yang semestinya bagi pemilik hak cipta.

Perlindungan hak cipta dalam undang-undang ini berlaku sepanjang hidup pencipta, dan berlanjut hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa ahli waris, atau penerima hak tetap memperoleh manfaat dari karya yang diciptakan.

Penulis: Hilwah Nur Puspitawati



 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA