INDOZONE.ID - Penyanyi Judika Nalom Abadi Sihotang akhirnya buka suara setelah sebelumnya memilih untuk diam atas tudingan Ahmad Dhani yang menyebut dirinya mencuri lagu Dewa 19.
Tuduhan tersebut berhubungan dengan pembayaran royalti dalam sistem direct license yang dipilih Ahmad Dhani.
Pada Jumat, 21 Maret 2025, Ahmad Dhani membagikan tangkapan layar chat dari WhatsApp berisi berita yang mengklaim bahwa Judika tidak mau lagi menyanyikan lagu Dewa 19, karena adanya skema direct license.
Baca Juga: 29 Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Buntut Polemik Royalti dan Izin Lagu
"Abis nyolong lagu Dewa 19, begitu ditagih ogah bawain lagi, maunya gratisan," tulis keterangan Ahmad Dhani, dikutip Indozone Minggu (23/3/2025).
Keesokan harinya, Judika merespons dengan membagikan ulang unggahan Dhani, sambil tetap menunjukkan sikap hormat.
Dalam postingannya, Judika membeberkan bahwa Ahmad Dhani ini merupakan sosok yang sangat ia hormati di industri musik.
"Ahmad Dhani (aku panggilnya Pakde) itu panutan aku di musik, pernah bareng di Mahadewa band," demikian keterangan postingan Judika.
Maka dari itu, penyanyi berusia 46 tahun ini lebih memilih tidak langsung merespons kemarahan Ahmad Dhani dan menjelaskan bahwa dirinya bukan "pencuri" lagu.
"Jadi kalau pun dia marah-marah, aku nggak masalah dan nggak usah dibalas. Karena sesungguhnya dia tahu aku bukan maling yang suka nyolong, apalagi maunya gratisan," tambahnya.
Judika menegaskan bahwa ia memilih untuk tidak menyanyikan lagu-lagu dari pencipta yang menerapkan sistem direct license sampai ada kejelasan hukum.
"Sebelum semuanya jelas dan berkekuatan hukum, aku memang sementara tidak menyanyikan lagu-lagu pencipta yang memperjuangkan direct license," lanjutnya.
Baca Juga: Rindu dengan Musik Rock, Judika Kenalkan Axin Zay Sebagai Rocker Besutan Labelnya
Perbedaan dalam skema pembayaran royalti ini menjadi pemicu utama perdebatan. Ahmad Dhani memilih sistem direct license, di mana royalti dibayarkan langsung oleh penyanyi kepada pencipta lagu tanpa melalui perantara.
Sebaliknya, Judika menggunakan jalur pembayaran melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang sejak 2024 menolak sistem direct license karena dianggap tidak sejalan dengan Undang-Undang Hak Cipta.
Kontroversi ini mencerminkan perbedaan pandangan dalam industri musik mengenai sistem pembayaran royalti, yang hingga saat ini masih menjadi topik perdebatan di kalangan musisi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram @jud1ka