Film Joko Anwar 'Pengepungan di Bukit Duri' rilis trailer.
INDOZONE.ID - Rumah produksi Come and See Pictures dan Amazon MGM Studios, telah resmi meluncurkan official trailer film ke-11 Joko Anwar yang berjudul Pengepungan di Bukit Duri. Adapun judul internasionalnya yaitu The Siege at Thorn High.
Film ini merupakan film kedua produksi Come and See Pictures, usai penayangan Siksa Kubur yang berhasil meraih 17 nominasi Piala Citra dan lebih dari 4 juta penonton.
Film terbaru Joko Anwar ini, menandai babak baru dalam karir perfilmannya setelah 20 tahun berkarya, mengusung genre yang belum disentuh olehnya, yaitu drama-aksi.
Film terbaru Joko Anwar 'Pengepungan di Bukit Duri'
Baca Juga: 4 Film Joko Anwar Terbaru Bersama Come and See yang Rilis 2025-2026: Ada Legenda Malin Kundang
Film ini juga dibintangi oleh aktor berpengalaman seperti Morgan Oey, Omara Esteghlal, Hana Pitrashata Malasan, dan sederet wajah baru dalam perfilman Indonesia.
Film ini dijadwalkan tayang pada 17 April 2025 di bioskop Indonesia.
Trailer film terbaru Joko Anwar 'Pengepungan di Bukit Duri'
Pengepungan di Bukit Duri menggambarkan terkait apa yang mungkin terjadi di Indonesia tak lama lagi, kalau Indonesia tidak memperbaiki diri dari permasalahan bangsa, termasuk kedekatan anak-anak muda dengan budaya kekerasan.
Film ini mengisahkan seorang Edwin (Morgan Oey) yang mempunyai janji kepada sang kakak sebelum meninggal untuk bisa menemukan anak kakaknya yang hilang.
Pencarian Edwin membawanya menjadi guru di SMA Duri, di mana sekolah itu isinya anak-anak yang bermasalah.
Di sana, Edwin tengah mengalami kesulitan murid-murid paling sangar sambil mencari keponakannya yang hilang.
Ketika akhirnya Edwin menemukan keponakannya, kerusuhan pecah di seluruh kota, dan merekaa terjebak di sekolah, melawan anak-anak nakal yang kini mengincar nyawa mereka.
Pada trailer yang menggemparkan sepanjang durasinya, Edwin harus bisa bertahan hidup di negeri yang berkecamuk ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release