INDOZONE.ID - Guru besar ilmu hukum dari Universitas Padjadjaran, Prof. Ahmad M. Ramli, menegaskan bahwa pemutaran atau penggandaan lagu Indonesia Raya tidak termasuk dalam pelanggaran hak cipta.
Penjelasan ini disampaikan saat dirinya hadir sebagai ahli dalam sidang lanjutan uji materi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Kamis (7/8/2025).
Menurut Ramli, ketentuan mengenai lagu kebangsaan telah secara jelas diatur dalam Pasal 43 huruf a UU Hak Cipta, yang menyebutkan bahwa pengumuman, distribusi, komunikasi, dan penggandaan lagu kebangsaan tidak dianggap pelanggaran hak cipta.
“Pasal 43 huruf a [UU Hak Cipta] mengatakan bukan dianggap sebagai pelanggaran hak cipta adalah publikasi, kemudian perbanyakan dan seterusnya, lagu kebangsaan antara lain,” ujar Ramli saat memberikan keterangan di Ruang Sidang Pleno MK.
Lebih lanjut, Ramli menegaskan bahwa Indonesia Raya masuk dalam kategori penggunaan wajar atau fair use.
Oleh karena itu, pemutaran lagu kebangsaan tersebut di ruang publik, acara resmi, maupun kegiatan sosial bukanlah pelanggaran hak cipta, bahkan merupakan bentuk partisipasi warga negara dalam mengenal dan menghargai identitas bangsa.
“Jadi ketika dia dipaksa untuk harus membayar royalti, akan ada banyak orang tidak mau melakukan itu. Padahal, ini adalah satu kewajiban warga negara untuk mengenal lagu kebangsaannya,” jelasnya.
Penjelasan itu diberikan Ramli sebagai jawaban atas pertanyaan Brigadir Jenderal Polisi Arie Ardian Rishadi, Direktur Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, yang menyoroti kebingungan publik terkait kemungkinan royalti atas pemutaran Indonesia Raya.
Baca juga: Setel Musik Tanpa Izin, Bos Mie Gacoan di Bali Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta
Isu ini juga sempat menjadi perhatian Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang sebelumnya. Arief menyoroti perubahan cara pandang terhadap hak cipta yang kini cenderung kapitalistik.
“Kalau kita mengikuti pasal ini letterlijk, orang yang paling kaya di Indonesia adalah W. R. Supratman. Apalagi mendekati 17 Agustus, semuanya di Indonesia nyanyi Indonesia Raya,” ujar Arief.
Pernyataan itu menegaskan bahwa semangat lagu kebangsaan sebagai milik bersama seharusnya tidak dibatasi oleh ketentuan royalti atau kepentingan komersial.
Dengan klarifikasi ini, publik diharapkan tidak lagi merasa ragu untuk menyanyikan atau memutar lagu Indonesia Raya di berbagai kegiatan, terutama menjelang Hari Kemerdekaan 17 Agustus, sebagai bagian dari penghormatan terhadap simbol negara dan perwujudan rasa kebangsaan yang inklusif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA