INDOZONE.ID - Memasuki awal tahun 2026, penyanyi Judika Nalom Abadi Sihotang kembali menyapa penikmat musik Indonesia dengan karya terbaru berjudul Terpikat pada Cinta.
Lagu ini dirilis pada 14 Januari 2026 dan menjadi penanda eksplorasi musikal Judika yang berbeda dari karya-karya sebelumnya.
Mengusung nuansa folk, lagu ini berbicara tentang makna cinta yang luas dan mendalam, tidak semata soal kebahagiaan, tetapi juga tentang luka dan harapan.
Terpikat Pada Cinta diproduksi melalui kolaborasi Semesta Records dan PT Dua Anak Deo, dengan Rian Ekky Pradipta serta Dawairama duduk sebagai produser.
Baca juga: Lintas Resonan Sambangi Tangerang, Meretas Batas Kreativitas Lewat Musik dan Diskusi Kolektif
Lagu ciptaan Melinda E. ini terinspirasi dari pemahaman personal tentang cinta yang tidak selalu sederhana.
Pemilihan genre folk menjadi keputusan sadar untuk menghadirkan warna baru dalam perjalanan karier Judika yang telah lama dikenal dengan lagu-lagu pop bernuansa kuat.
“Awalnya sekedar penasaran dan tertarik akan cinta yang ditumpahkan dalam tulisan, lalu Kak Rian (Rian Ekky Pradipta, vokalis D’Masiv melihat tulisanku dan menyukainya, akhirnya jadilah lagu," kata Melinda E, menceritakan bagaimana lagu Terpikat Pada Cinta ini diciptakan melalui siaran persnya.
Bagi Melinda, lagu ini memiliki arti penting karena untuk pertama kalinya karyanya dibawakan oleh penyanyi papan atas Indonesia.
Sebelumnya, ia dikenal sebagai pencipta lagu yang menyanyikan sendiri karyanya.
Baca juga: RIIZE Ikut Tren Joget Tabola Bale di saat Konser di Jakarta, Bikin Heboh Fans
Kesempatan bekerja sama dengan Judika menjadi pengalaman berharga sekaligus tonggak baru dalam perjalanannya sebagai penulis lagu.
“Dari dulu aku sangat suka suara Bang Judika, keren banget akhirnya laguku bisa dinyanyikan oleh Bang Judika,” ucap Melinda E.
Sebagai produser, Rian Ekky Pradipta menjelaskan bahwa sejak awal konsep Terpikat Pada Cinta memang dirancang berbeda.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Rilis