Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 15 APRIL 2026 • 11:41 WIB

Apakah Cover Lagu Perlu Izin Penciptanya? Begini Penjelasannya!

Apakah Cover Lagu Perlu Izin Penciptanya? Begini Penjelasannya!Ilustrasi mengcover lagu. (Freepik)

INDOZONE.ID - Fenomena menyanyikan ulang atau cover lagu milik musisi ternama, kini merajai platform YouTube. 

Wadah berbagi video ini memungkinkan para kreator untuk memamerkan bakat mereka ke audiens yang lebih luas. Bahkan,YouTube juga membuka jalan menuju popularitas dan sumber penghasilan baru. 

YouTube berfungsi sebagai ruang berbagi klip video secara cuma-cuma, sedangkan cover merujuk pada aksi musisi dalam membawakan kembali sebuah karya musik yang bukan merupakan ciptaan orisinal mereka.

Isu mengenai etika dan hukum dalam meng-cover lagu pun menjadi sorotan tajam di industri musik Indonesia. 

Baca juga: Putri Ariani Dipuji Netizen Saat Cover Lagu "Golden" K-Pop Demon Hunters Sambil Main Keyboard

Tak sedikit musisi yang mulai menyuarakan ketidaksenangan mereka terhadap masifnya konten cover. Sebab, itu dianggap mencoreng hak eksklusif pencipta lagu. 

Lantas, di manakah batasan hukum yang memperbolehkan seseorang membawakan lagu orang lain? Apakah prosedur perizinan dan pengurusan lisensi wajib ditempuh untuk menghindari jeratan hukum hak cipta?

Hal-hal mengenai Hak Cipta diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UUHC, Hak Cipta adalah:

"Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Berdasarkan Pasal 5 UUHC, hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:

  • Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
  • Menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
  • Mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
  • Mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
  • Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Sementara itu, menurut Pasal 8 UUHC, hak ekonomi adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta guna mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan. Yang termasuk hak ekonomi menurut Pasal 9 UUHC ialah:

  • Penerbitan Ciptaan;
  • Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
  • Penerjemahan Ciptaan;
  • Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
  • Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
  • Pertunjukan Ciptaan;
  • Pengumuman Ciptaan;
  • Komunikasi Ciptaan; dan
  • Penyewaan Ciptaan.

Merujuk pada UUHC, khususnya Pasal 43 huruf d, terdapat celah hukum yang menyatakan bahwa penyebaran konten digital bukan merupakan pelanggaran jika tidak bertujuan untuk mencari keuntungan finansial atau justru menguntungkan pemilik karya. 

Hal ini membuat status hukum konten cover di YouTube berada di wilayah abu-abu. Praktik ini bisa dianggap sah secara hukum jika memenuhi kriteria non-komersial, tapi bisa berubah menjadi pelanggaran hak cipta apabila unsur-unsur pengecualian tersebut tidak terpenuhi.

Pelanggaran hak cipta terjadi ketika sebuah lagu cover digunakan untuk tujuan komersial, sementara sang pencipta menyatakan keberatannya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Undang-undang

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Apakah Cover Lagu Perlu Izin Penciptanya? Begini Penjelasannya!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!