Ilustrasi wanita mendengarkan musik. (FREEPIK/@master1305)
Perdebatan mengenai hukum musik di dalam agama Islam sudah lama terjadi dan hingga sampai saat ini perdebatan tersebut masih tetap berlanjut.
Menanggapi fenomena itu, Ustaz Adi Hidayat (UAH) akhirnya menjelaskan bagaimana hukum musik di Islam dengan detail. Berikut penjelasannya!
Baca Juga: 3 Amalan Utama di Bulan Ramadhan yang Harus Diperbanyak Menurut Ustadz Adi Hidayat
Melalui video ceramahnya yang viral di media sosial, Ustaz Adi Hidayat meminta jamaahnya untuk mengetahui terlebih dahulu apa itu musik. Jika salah mendefinisikan musik, maka hukumnya bisa keliru.
"Apa dulu musik itu, harus dikenali. Jangan ribut masalah musik, antum sendiri tidak kenal musik. Antum menghukumi musik, Handphone antum sendiri banyak musiknya. Ringtone itu kan musik," kata UAH.
Ustaz kelahiran 11 September 1984 itu melanjutkan jika musik adalah sesuatu yang menghasilkan irama. Saat mempelajari ilmu bahasa Arab, khususnya syair Arab, UAH menjelaskan jika ada pembahasan khusus yang menyinggung hukum musik.
Di dalam kitab suci Al-Qur'an, terdapat salah satu surat yang menyebut bahwa ada kebiasaan bangsa Arab yang suka membuat syair menggunakan irama tertentu, surat tersebut adalah Asy-Syu'ara, yang artinya 'Para Penyair'.
Di surat tersebut, ada beberapa ayat yang memang mencela kebiasaan para penyair yang kerap melakukan hal-hal tidak bermanfaat dan meninggalkan kewajibannya beribadah kepada Allah Subhanahu wa ta'ala.
Masih dalam video yang sama, UAH mengatakan tidak semua syair itu buruk, terutama saat di zaman Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam. Salah satu syair yang dinilai baik adalah syair yang ditulis langsung oleh Hasan bin Tsabit untuk membela Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam.
@kha_damay Membalas @djmjatmiko hukum musik menurut Ustadz Adi Hidayat ???????? #ustadzadihidayat #UAH
? suara asli - ibu_gemoyy - adek_gemoyy
Disisi lain, ada hadist yang mengatakan bahwa musik itu haram. Hadist tersebut berbunyi,
“Sungguh akan ada sekelompok umatku yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik.”
Hadits ini Shahih, karena beberapa imam ahli hadits menghukumi hadits ini shahih, di antaranya adalah:
Baca Juga: Live di Tiktok, Ustadz Abdul Somad Santai Nyanyikan Lagu Iwan Fals Berjudul "Ibu"
Ibnul Qayyim rahimahullah juga pernah berkata,
“Alat-alat musik seluruhnya adalah alat-alat yang melalaikan, tidak ada perselisihan di antara ahli bahasa tentang hal itu. Seandainya musik itu halal, tentu Rasulullah tidak akan mencela karena penghalalan tersebut. Bahkan, Rasulullah menggandengkan penghalalan alat musik dengan penghalalan khamr dan zina (sehingga hal ini menunjukkan celaan yang sangat tegas,"
Meski begitu, ada pula hadist yang menunjukan bolehnya musik di agama Islam. Seperti hadist yang menceritakan ketika Aisyah Radhiyallahu anha mengadakan pesta di rumah, terdapat dua khadimah yang sedang memainkan gendang.
Saat melihatnya, Abu Bakar Radhiallahu'anhu marah besar, namun Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam membiarkannya karena setiap umat punya hari rayanya.
"Kalau ditanya hukumnya, penjelasannya seperti itu. Tapi kalau ditanya sikap saya, saya menjauhi itu. Antum boleh tidak sepakat, tapi ketidaksepakatan itu jangan sampai membuat kita saling mencela," tegas UAH.
Terkait perdebatan halal-haram musik di agama Islam, Ustaz Abdul Somad turut memberikan pandangannya.
Menurutnya, mendengarkan lagu apa saja, baik genre Heavy Metal, R&B, atau Rap jika maknanya baik maka lagu itu akan menjadi baik.
"Apa hukumnya mendengar lagu metal? Mau metal, R&B, mau rap, mau apapun yang penting kalau maknanya baik ya baik, kalau maknanya tak baik ya tak baik," kata UAS.
@departemenpropaganda #metal #deathmetal #saffar #fyp
? Mandatory El Arshy (feat. Ali Utrujjah) - Saffar
Dalam sebuah live di akun Tiktoknya, Ustaz Abdul Somad juga sempat menyanyikan beberapa lagu bersama seorang gitaris di kala waktu senggang. Salah satunya menyanyikan lagi milik Iwan Fals berjudul 'Ibu'.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: