INDOZONE.ID - Rapper Yoon Byung Ho, yang dikenal dengan nama panggung Bully Da Ba$tard dan terkenal lewat acara High School Rapper 2, kembali menjadi perhatian publik.
Bagaimana tidak, dia diduga menggunakan narkoba saat berada dalam tahanan, untuk menunggu persidangan atas kasus narkoba sebelumnya.
Pada 25 Oktober 2024, Hakim Jeong Jae Wook dari Pengadilan Distrik Suwon menjatuhkan hukuman penjara selama delapan bulan kepada Yoon, disertai masa percobaan dua tahun dan kewajiban menjalani 40 jam edukasi pencegahan narkoba.
Hakim menyoroti betapa seriusnya tindakan Yoon, yang kembali menggunakan narkoba meski sedang dalam tahanan menunggu proses hukum untuk pelanggaran serupa.
Baca Juga: Profil P Diddy: Rapper AS yang Terseret Kejahatan Seksual, Simpan 1.000 Botol Baby Oil
Namun, hakim juga mempertimbangkan, bahwa Yoon belum pernah dihukum atas kasus serupa sebelumnya, sehingga hukumannya disesuaikan.
Yoon, yang juga pernah tampil di Show Me the Money, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada Desember lalu karena penggunaan mariyuana dan metamfetamin di rumahnya, serta pembelian fentanyl dan upaya membeli metamfetamin.
Pada Agustus 2022, Yoon diduga menggunakan obat-obatan psikoaktif seperti diazepam, lorazepam, dan zolpidem saat berada di Pusat Penahanan Incheon, yang menambah dakwaan terhadapnya.
Baca Juga: Profil Lee Young Ji, Rapper Wanita Korea yang Viral karena Salting Sama D.O EXO
Yoon mengaku tidak sengaja mengonsumsi obat tersebut. Dia bahkan mengklaim adanya "insiden penyusupan obat".
Namun, pengadilan menolak alasan ini, dengan mengutip tidak adanya bukti alternatif yang menjelaskan keberadaan jejak obat dalam urin Yoon.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Koreaboo.com