Day6 menggelar konser dunia ketiganya di Surabaya, Bali dan Jakarta. (Instagram / day6kilogram)
INDOZONE.ID - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) berupaya memastikan hak konsumen terpenuhi dalam perkara penyelenggaraan konser band rock DAY6 asal Korea Selatan di Jakarta pada 3 Mei 2025.
"Secara kelembagaan kami tengah melakukan langkah pemanggilan klarifikasi kepada promotor atau penyelenggara guna memastikan hak-hak konsumen tersampaikan dengan baik," kata Ketua BPKN RI Muhammad Mufti Mubarok kepada ANTARA.
Menurut dia, BPKN akan mengawal pemenuhan hak-hak konsumen yang terdampak kekacauan dalam penyelenggaraan konser DAY6 di Jakarta.
Baca Juga: Konser DAY6 Jakarta Kacau, JYP Minta Maaf dan Janji Evaluasi Promotor
Ia mengingatkan bahwa konsumen menurut pasal 19 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen berhak menuntut pengembalian dana atau kompensasi kalau penyelenggara konser menyalahi janjinya.
"Jika konser dibatalkan, ditunda secara sepihak, atau kualitas layanan tidak sesuai dengan yang dijanjikan maka konsumen berhak menuntut pengembalian dana atau kompensasi," katanya.
Mufti menjelaskan, konsumen bisa mengajukan permintaan pengembalian dana pembelian tiket konser secara tertulis kepada penyelenggara pertunjukan dan penyedia platform penjualan tiket dengan melampirkan dokumen bukti pembelian tiket.
"Bila tidak ditanggapi dalam jangka waktu wajar, konsumen bisa melapor ke BPKN RI," katanya.
Baca Juga: Daftar Pemenang Asia Artist Awards 2024: NewJeans dan Day6 Menang Daesang
"Kami imbau masyarakat untuk tidak diam, bila terjadi kerugian laporkan dan kumpulkan bukti. BPKN siap memfasilitasi mediasi dan mendorong penegakan hukum," ia menambahkan.
Mufti mengatakan bahwa BPKN berusaha mendorong penerbitan peraturan mengenai teknis penyelenggaraan konser guna mendukung tata kelola industri hiburan yang sehat dan menghormati hak-hak konsumen.
"Konsumen bukan obyek pasif, melainkan bagian aktif dari ekosistem ekonomi yang wajib dihormati hak-haknya," kata dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA