Selasa, 05 AGUSTUS 2025 • 10:40 WIB

Menkum Tekankan Pentingnya Membayar Royalti Musik yang Diputar di Ruang Publik

Author

Ilustrasi hukum (freepik.com)

INDOZONE.ID - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan kepada para pengusaha hotel, restoran, hingga pusat perbelanjaan, agar dapat membayar royalti atas pemutaran musik di ruang publik.

Pasalnya, kata dia, pemutaran musik di ruang publik oleh pelaku usaha di tempat usahanya, termasuk salah satu upaya komersialisasi.

"Belajarlah menghargai hak orang lain, itu yang paling penting," ungkap Supratman dalam wawancara khusus di Jakarta, dikutip Selasa (5/8/2025).

Baca juga: 29 Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Buntut Polemik Royalti dan Izin Lagu

Supratman menekankan, Kementerian Hukum (Kemenkum) tak punya kepentingan terkait pembayaran royalti atas pemutaran musik ini. Pemerintah, kata dia, semata-mata ingin masyarakat sama-sama mengharagi para pemilik hak musik,dengan pembayaran royalti musik untuk upaya komersial.

Pada awal Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menarik royalti musik saat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ditetapkan, Supratman menyebutkan nilai royalti yang terkumpul dan disalurkan kepada para pemilik hak terkait hanya sekitar Rp400 juta per tahun.

Saat ini, kata dia, LMKN melaporkan royalti musik yang berhasil didapatkan dari penerapan aturan sebesar Rp200 miliar per tahun.

Walaupun angkanya sudah cukup baik, mantan Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu mengatakan masih ada beberapa pelaku musik yang mendapatkan royalti sangat kecil, yakni hanya Rp60 ribu per tahun, sehingga hak-hak pencipta seperti itu yang terus diperjuangkan pemerintah.

"Kondisi ini berbeda dengan grup, penyanyi, atau pencipta lagu yang namanya sudah besar dan melejit," katanya.

Baca juga: Fanny Soegi Ungkap Ketidakadilan Pembagian Royalti pada Lagu Soegi Bornean

Di sisi lain, Menkum mengimbau agar masyarakat yang merupakan penikmat musik di ruang publik komersial tidak perlu khawatir karena pungutan royalti atas pemutaran musik tersebut hanya dibebankan kepada pengusaha.

Sama seperti UMKM yang memutar lagu di ruang komersial, dikatakan bahwa para UMKM bisa bernegosiasi mengenai tarif royalti pemutaran musik di tempat usahanya.

"Kalau belum mampu, negosiasi dengan LMKN, karena itu kan ada UU-nya, peraturan pemerintah (PP)-nya, dan peraturan menteri (permen)-nya. Bicarakan baik-baik, yang terpenting ada kesadaran kolektif," pungkasnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU