INDOZONE.ID - Musik selalu berkembang seiring zaman. Namun, di tengah derasnya arus karya baru, kerap muncul perdebatan soal kemiripan antar lagu. Tidak semua lagu yang terdengar mirip bisa langsung disebut plagiat.
Bisa jadi, itu adalah hasil dari teknik sah bernama interpolasi lagu sebuah praktik kreatif yang kini semakin sering digunakan oleh musisi dunia maupun Indonesia.
Secara sederhana, interpolasi berbeda dengan sampling. Jika sampling berarti mengambil langsung potongan rekaman asli dari lagu lain, maka interpolasi dilakukan dengan mengulang kembali melodi, lirik, atau bagian tertentu dari lagu lama menggunakan aransemen baru.
Teknik ini telah lama digunakan oleh musisi internasional dan kini mulai menjadi tren di industri musik Tanah Air.
Baca juga: 3 Teknik Parafrase yang Dijamin Anti Plagiat, Para Mahasiswa Wajib Paham
Sejarah mencatat bahwa banyak musisi besar dunia pernah terlibat dalam tudingan plagiat hanya karena kemiripan nada. Adele, misalnya, sempat digugat oleh musisi asal Brasil, Toninho Geraes, karena dianggap meniru lagu Mulheres lewat Million Years Ago.
Begitu pula Lisa BLACKPINK yang memanfaatkan interpolasi Pon de Replay milik Rihanna dalam lagu Pink Venom, dan menimbulkan diskusi luas di kalangan penggemar.
Baca juga: BLACKPINK Siap Gelar Konser 'Deadline' di Jakarta pada 2025
Fenomena serupa juga terjadi di Indonesia. Penyanyi muda Bernadya pernah dituding menjiplak lagu August milik Taylor Swift karena kemiripan pada melodi dan liriknya. Kasus seperti ini memperlihatkan bahwa batas antara inspirasi dan plagiat sangat tipis di mata publik. Padahal, bisa jadi musisi hanya menerapkan teknik interpolasi yang sah secara hukum dan diakui dalam industri musik global.
Kurator musik Dimas Ario menegaskan bahwa interpolasi bukanlah tindakan menyalin.
“Interpolasi berbeda dengan sampling. Kalau sampling menggunakan rekaman asli (penggunaan master di label), interpolasi itu membuat ulang karyanya dengan versi baru yang diinginkan setelah mendapat lisensi dari pencipta. Ini bukan sekadar potong-tempel, tapi bentuk kreativitas yang legal,” ujarnya.
Baca juga: Begini Reaksi Ahmad Dhani Saat Lagu Dewa 19 Dituding Plagiat Lagu Luar
Dimas menambahkan bahwa interpolasi juga menjadi strategi kreatif untuk memperkenalkan kembali karya lama kepada generasi baru. Dengan cara ini, sebuah lagu bisa hidup kembali tanpa kehilangan rasa hormat terhadap penciptanya. Teknik tersebut bukan hanya upaya estetika, melainkan juga bentuk penghargaan dan kolaborasi lintas generasi dalam musik.
Senada, Dzulfikri Putra Malawi, pendiri Wara Musika, menilai interpolasi turut berkaitan dengan pengelolaan bisnis musik.
Menurutnya, “Jika yang digunakan sample dari master rekaman, maka mengurus lisensinya ke label karena ada biaya untuk lisensi hak terkait dan hak pencipta. Tapi kalau interpolasi lagu ini berkait dengan penciptanya langsung via publisher atau management pencipta lagu yang bersangkutan.”
Artinya, legalitas tetap menjadi kunci utama dalam proses kreatif tersebut.
Salah satu musisi Indonesia yang aktif mengeksplorasi teknik ini adalah DJ dan produser elektronik Whisnu Santika. Melalui lagu-lagunya seperti Sahara, Mambo Jambo, Tequilla, hingga Yummy, ia menghadirkan warna baru dalam musik lokal dengan sentuhan interpolasi vokal. Bagi Whisnu, interpolasi bukan hanya inovasi, melainkan wujud penghormatan terhadap karya lama.
Karyanya Yalla Habibi pernah menuai kontroversi karena dianggap mirip dengan Iag Bari Yababa milik Arkadyan, Fanfare Ciocărlia, dan Grossomoddo. Namun, Whisnu menegaskan bahwa lagunya merupakan hasil eksplorasi berbasis interpolasi. Ia dan tim manajemen telah mengurus legalitas hak cipta melalui Piranha Records, perwakilan resmi Fanfare Ciocărlia.
“Saya memang mengadopsi elemen dari ‘Iag Bari Yababa’, tapi bukan untuk menjiplak. Justru saya ingin merayakan musik world dengan sentuhan Indobounce yang jadi identitas saya,” katanya.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa musik bersifat cair, terbuka terhadap inspirasi lintas budaya. Tantangan utamanya bukan pada kemiripan, melainkan bagaimana musisi mampu menjalankan proses kreatif dengan cara yang legal dan bertanggung jawab. Publik pun diharapkan lebih bijak memahami proses di balik pembuatan lagu.
Baca juga: Wamenbud Giring: Royalti Musik Direformasi oleh Kementerian Hukum
Di era digital yang serba cepat, kemiripan antar lagu adalah hal yang tak terhindarkan. Namun, penting untuk memahami bahwa interpolasi lagu bukanlah bentuk plagiarisme, melainkan ekspresi sah dari kreativitas.
Ia memberi kesempatan bagi karya lama untuk hidup kembali dengan nuansa baru. Dengan kesadaran ini, kita bisa belajar menghargai musik lebih dalam bukan dari kesamaan nadanya, melainkan dari niat dan proses di balik penciptaannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wawancara