Rabu, 14 JANUARI 2026 • 13:40 WIB

Cara Menggunakan Lagu yang Tidak Diketahui Penciptanya Tanpa Melanggar Hukum

Author

Ilustrasi mendengarkan lagu (freepik.com)

INDOZONE.ID - Banyak lagu yang sudah melekat di telinga masyarakat Indonesia, namun asal-usul penciptanya tetap menjadi misteri. Sebagai contoh seperti lagu "Nina Bobok" atau "Sayonara". 

Secara hukum, apakah lagu-lagu tanpa pemilik ini berstatus sebagai folklor yang dilindungi oleh negara? Bagi para praktisi periklanan, penting untuk mengetahui apakah lagu tersebut aman digunakan dalam iklan TV dan radio tanpa melanggar aturan. 

Apa saja prosedur yang harus dipenuhi agar penggunaan lagu anonim ini tidak memicu masalah hak cipta di kemudian hari?

Baca juga: Armand Maulana Ungkap Resolusi 2026, Dorong Revisi UU Hak Cipta Demi Ekosistem Musik

Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang Tak Diketahui Penciptanya

Merujuk pada pemikiran Rahmi Jened dalam karyanya, Hak Cipta (Copyright’s Law), sebuah karya musik atau lagu dipandang sebagai satu kesatuan ciptaan yang utuh, baik yang disertai lirik maupun tidak. 

Perlindungan hak cipta ini mencakup seluruh elemen pembentuknya, mulai dari melodi, syair, hingga aransemen dan notasinya. Oleh karena itu, setiap komponen tersebut secara hukum merupakan objek perlindungan yang tidak terpisahkan.

Mengasumsikan lagu-lagu tersebut benar-benar anonim, bisa merujuk pada penjelasan Otto Hasibuan dalam literatur hukum hak ciptanya. 

Ia menyebutkan bahwa untuk lagu yang penciptanya tidak diketahui, pencantuman identitas pada produk rekaman cukup menggunakan label 'NN', yang merupakan kependekan dari No Name. Hal ini menjadi standar untuk menandai karya yang penciptanya masih misterius.

Adapun terkait dengan ciptaan yang tidak diketahui penciptanya diatur lebih lanjut di dalam Pasal 39 UU Hak Cipta sebagai berikut:

  • Dalam hal ciptaan tidak diketahui penciptanya dan ciptaan tersebut belum dilakukan pengumuman, hak cipta atas ciptaan tersebut dipegang oleh negara untuk kepentingan pencipta.
  • Dalam hal ciptaan telah dilakukan pengumuman namun tidak diketahui penciptanya, atau hanya tercantum nama samaran penciptanya, hak cipta atas ciptaan tersebut dipegang oleh pihak yang melakukan pengumuman untuk kepentingan pencipta.
  • Dalam hal ciptaan telah diterbitkan namun tidak diketahui pencipta dan pihak yang melakukan pengumuman, hak cipta atas ciptaan tersebut dipegang oleh negara untuk kepentingan pencipta.
  • Jika pencipta dan/atau pihak yang melakukan pengumuman dapat membuktikan kepemilikan atas ciptaan tersebut, maka ketentuan di atas tidak berlaku.
  • Sesuai amanat Pasal 60 ayat (2) UU Hak Cipta, negara bertindak sebagai pemegang hak cipta bagi setiap karya yang tidak diketahui kreatornya. Durasi perlindungan hukum ini ditetapkan selama 50 tahun. 

Periode tersebut mulai dihitung sejak saat pertama kali ciptaan tersebut diperkenalkan secara resmi kepada masyarakat umum.

Izin Penggunaan Ciptaan yang Tak Diketahui Penciptanya

Menurut Henry Soelistyo, hak cipta mencakup aspek ekonomi (pengumuman dan perbanyakan) serta moral. Sesuai Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta, segala bentuk penggandaan atau penggunaan karya untuk tujuan komersial wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak guna menghindari pelanggaran hukum.

Secara mendasar, pencipta adalah sosok di balik sebuah karya yang memiliki ciri khas pribadi, baik dikerjakan secara perorangan maupun bersama-sama. 

Di sisi lain, pemegang hak cipta tidak selalu penciptanya; status ini juga bisa disandang oleh pihak yang telah menerima pengalihan hak secara resmi, atau pihak selanjutnya yang memperoleh hak tersebut dari penerima pertama secara sah menurut hukum.

Baca juga: Anji-Marcel Cekcok Soal LMK, Armand Gigi & Ari Lasso Sebut Musisi Indonesia Tak Kompak

Cara Menggunakan Lagu yang Tak Diketahui Penciptanya

Langkah awal yang harus kamu lakukan adalah mengidentifikasi siapa pemegang hak cipta atas karya anonim tersebut dengan merujuk pada Pasal 39 UU Hak Cipta. 

Ketentuannya cukup jelas, yaitu apabila lagu tersebut belum pernah dipublikasikan, maka hak ciptanya berada di tangan negara. Namun, jika karya itu sudah pernah diumumkan secara resmi, maka kepemilikan hak ciptanya jatuh kepada pihak yang pertama kali mempublikasikannya. Dengan begitu, penggunaan lagu dan/atau musik no name sekalipun tetap membayar royalti.

Hal ini diuraikan pula di dalam Pasal 15 ayat (1) PP 56/2021 yang menjelaskan bahwa royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang tidak diketahui dan/atau belum menjadi anggota dari suatu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) disimpan dan diumumkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) selama 2 tahun untuk diketahui pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait.

Dalam konteks penggunaan lagu secara komersial, mekanisme yang harus ditempuh adalah mendaftarkan lisensi serta menyerahkan rincian penggunaan lagu kepada LMKN. 

Kewajiban membayar royalti muncul segera setelah karya tersebut digunakan untuk kepentingan bisnis. Kabar baiknya, bagi pemilik usaha kecil dan menengah (UMKM), tersedia skema keringanan biaya royalti yang dapat dimanfaatkan untuk mengurangi beban operasional.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Amatan, Repository.unimal.ac.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU