Mantan personel iKON, Kim Han Bin atau biasa dikenal B.I mendapat penangguhan hukuman atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Hakim di Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan untuk memberikan hukuman percobaan melakukan pelayanan masyarakat terhadap B.I.
Sebelumnya, B.I divonis tiga tahun penjara karena terbukti bersalah. Namun hukuman itu akhirnya ditangguhkan selama empat tahun.
"Ia melakukan perbuatannya tidak hanya berdasarkan penasaran semata. Pelanggaran penggunaan obat- obatan terlarang dari kalangan selebriti memiliki dampak yang besar terutama pada masyarakat dengan membuat orang yang khususnya generasi muda menjadi tidak waspada terhadap bahaya penggunaan obat- obatan terlarang," kata pengadilan seperti dikutip dari Kantor Berita Yonhap, Jumat.
B.I akan menjalankan 80 jam pelayanan masyarakat dan menyelesaikan 40 jam sesi perawatan dari ketergantungan narkobanya selama masa penangguhan hukuman diberlakukan.
Disebutkan juga bahwa B.I telah menunjukkan rasa bersalahnya dan mendapatkan dukungan dari keluarga untuk bisa lepas dari jeratan obat- obatan terlarang.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: