Kasus festival musik Berdendang Bergoyang kembali memasuki babak baru, usai polisi meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Tepat pada hari ini, polisi akan menetapkan status tersangka terkait kasus tersebut.
"Siang ini atau sore kita tentukan status tersangkanya," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin saat dihubungi wartawan, Jumat (4/11/2022).
Komarudin menyebut potensi tersangka sudah terlihat. Namun, dirinya belum membeberkan siapa sosok yang nantinya akan menjadi tersangka dalam kasus ini.
"(Calon tersangka sudah terlihat) iya sudah," beber Komarudin.
Baca juga: Berkat Kerusuhan dari ‘Berdendang Bergoyang’, 3 Festival Internasional Ini Terancam Batal
Sosok calon tersangka ini disebut Komarudin masih diperiksa secara intensif oleh pihaknya. Dia disebutnya juga berstatus sebagai terlapor.
"Sekarang masih terlapor karena saat ini masih BAP," kata Komarudin.
Festival musik Berdendang Bergoyang yang digelar di Istora Senayan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 29 Oktober 2022 lalu berbuntut panjang. Penonton dalam jumlah besar memadati acara hingga pihak kepolisian bertindak membubarkan acara tersebut.
Baca juga: Buntut Kasus Konser Berdendang Bergoyang, APMI Angkat Bicara: Tak Mau Menyudutkan
Dalam kasus ini, polisi menilai jumlah penonton lebih besar dari kapasitas. Polisi pun kemudian mengusut kasus ini. Bahkan akibat kasus konser Berdendang Bergoyang, beberapa festival musik lain terancam dibatalkan atau mengalami pengunduran jadwal.
Seperti yang diketahui, kasus dari festival musik Berdendang Bergoyang di Jakarta Pusat beberapa waktu lalu mencuri perhatian. Dalam acara itu, terjadi desak-desakan antara penonton yang telah melebihi kapasitas.
Berdasarkan laporan polisi, disebutkan bahwa awalnya konser Berdendang Bergoyang hanya menjual sebanyak 3.000 tiket, tapi setelah diselidiki terdapat 27.000 tiket yang terjual.
Akibat kelebihan batas penonton itu, festival yang digelar di Istora Senayan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu berakhir dengan kerusuhan. Sejumlah penonton pun bahkan sampai pingsan.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: