INDOZONE.ID - Seorang pria berusia 22 tahun dikabarkan dieksekusi mati secara terbuka oleh pemerintah Korea Utara karena mendengarkan dan mendistribusikan lagu serta film Kpop.
Dilansir Allkpop, pria tersebut dieksekusi di depan umum karena telah melanggar larangan ketat rezim otoriter tersebut, terhadap budaya Barat yang "jahat".
Hukuman berat tersebut dirinci dalam sebuah laporan yang dikeluarkan oleh Kementerian Unifikasi Korea Selatan, yang mengumpulkan kesaksian dari hampir 650 pembelot Korea Utara.
Baca Juga: Ini 8 Koreografi Paling Sulit dan Terberat di Dunia Kpop
Laporan ini menyoroti tindakan keras rezim tersebut untuk menekan pengaruh Barat.
Eksekusi publik tersebut dilakukan pada tahun 2022 di provinsi Hwanghae Selatan. Di mana pria itu telah mendengarkan 70 lagu Korea Selatan dan menonton tiga film Korea Selatan, yang kemudian ia bagikan kepada orang lain.
Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hukum budaya Korea Utara yang ketat, sehingga pria mendapatkan hukuman eksekusi mati di depan umum.
Media Korea Selatan yang melaporkan berita tersebut, menggarisbawahi paya ekstrem yang akan dilakukan rezim Korea Utara untuk mempertahankan kendali dan mencegah penyebaran pengaruh budaya asing.
Insiden tersebut merupakan pengingat nyata tentang lingkungan yang menindas di Korea Utara dan konsekuensi berat yang dihadapi oleh mereka yang menentang peraturan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Allkpop