INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya membeberkan kronologis kasus yang dilaporkan oleh musisi Ahmad Dhani terhadap Psikolog Lita Gading.
Polisi menyebut kasus yang disoalkan pentolan grup band Dewa 19 ini, terkait konten di media sosial (medsos).
"Kami membenarkan, bahwa kemarin hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 kami telah menerima sebuah laporan polisi dari pelapor Saudara DAP tentang dugaan peristiwa kekerasan psikis terhadap anak melalui media sosial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).
Berdasarkan laporan Dhani, Ade Ary mengungkapkan Dhani secara jelas melaporkan seseorang berinisial LG. Korbannya disebut juga merupakan anak dari Dhani itu sendiri.
"Korbannya adalah seorang anak perempuan berusia 14 tahun," ungkap Ade Ary.
Baca juga: Polda Terima dan Usut Kasus Bullying Anak Ahmad Dhani
Perkaranya bermula kala adanya unggahan yang sudah merugikan sang putri. Dhani menyoalkan unggahan itu karena ada foto sang anak yang masih di bawah umur beserta sang wisata, Mulan Jameela.
"Pelapor selaku ayah kandung dari korban menjelaskan bahwa ada unggahan pada akun TikTok terlapor, nama akun TikToknya LO yang mana terlapor mengunggah foto istri pelapor dengan anak pelapor yang masih dibawa umur dengan narasi SA yang ini inisial nama anak 'SA: ibuku bukan pelakor'," beber Ade Ary.
Dampak dari unggahan itu, Dhani mengaku dirugikan karena anaknya mengalami tekanan psikis.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami tekanan psikis sehingga akhirnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan," kata Ade Ary.
Terkini, Polda Metro Jaya sudah mulai melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
"Ya, ini laporan baru diterima kemarin, selanjutnya dilakukan pendalaman oleh penyelidik," pungkas Ade Ary.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan