Ammar Zoni terlibat jaringan narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakpus. (Dok. Antara)
INDOZONE.ID - Belum selesai dengan hukuman penjaranya, kini Ammar Zoni kembali tersangkut kasus narkoba.
Ammar Zoni diduga terlibat jaringan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat.
Kabar tersebut diungkapkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat lewat postingan di Instagram resmi pada Rabu (8/10/2025).
Baca juga: Ujian Terberat Setelah Bercerai dari Ammar Zoni, Irish Bella Akui Sudah Berusaha Sebaik Mungkin
Dalam postingan tersebut disebutkan bahwa Ammar Zoni telah menjalani proses hukum atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa.
"Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat a.n tersangka MAA alias AZ dkk," tulis keterangan postingan di akun Instagram @kejari.jakpus, seperti dikutip Indozone, Kamis (9/10/2025).
Kejaksaan Agung mengungkap bahwa Ammar Zoni terlibat dalam kasus peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Adapun barang bukti yang diamankan, mencakup sabu dan ganja sintetis (sinte).
"Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta Pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte)," sambung keterangan postingan.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Perbuatan para tersangka diatur dan diancam pidana PRIMAIR pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika SUBSIDAIR Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambah Kejari Jakpus.
Baca juga: Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar atas Kasus Narkoba
Lebih jauh, Kejari Jakpus juga menegaskan bahwa MAA alias AZ adalah mantan artis atau public figure yang sebelumnya juga pernah dihukum dalam perkara narkoba.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram/kejari.jakpus