Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 10 OKTOBER 2025 • 20:35 WIB

Ammar Zoni Berpotensi Terancam Hukuman Mati Terkait Kasus Peredaran Narkoba Dalam Rutan

Ammar Zoni Berpotensi Terancam Hukuman Mati Terkait Kasus Peredaran Narkoba Dalam RutanAmmar Zoni terlibat jaringan narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakpus. (Dok. Antara)

INDOZONE.ID - Karir keartisan dari Ammar Zoni semakin redup usai dirinya lagi-lagi terjerat dalam kasus narkotika. Dalam kasus terbarunya yakni peredaran narkotika, kini Ammar terancam hukuman mati.

"Perbuatan para tersangka diatur dan diancam pidana dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Kasi Pidum Kejari Jakpus, Fatah Chotib seperti dikutip pada Jumat (10/10/2025).

"Dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," sambungnya.

Baca juga: Polisi Buru 1 Pelaku Jaringan Peredaran Narkoba Rutan Salemba yang Seret Ammar Zoni

Diketahui, dalam jeratan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, Ammar Zoni terancam hukuman mati hingga pidana penjara seumur hidup.

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni kembali terjerat dalam kasus narkotika. Bukan sebagai pemakai, dia kini terjerat dalam kasus peredaran narkona di dalam Rutan Salemba.

Dalam kasus yang baru ini, ditemukan barang bukti antara lain ganja sintetis hingga sabu-sabu. Ammar mendapat narkotika dari seorang yang berada di luar Rutan.

Baca juga: Duh! Ammar Zoni Ketahuan Jadi Pengedar Ganja di Rutan Salemba, Ini Faktanya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Ammar Zoni Berpotensi Terancam Hukuman Mati Terkait Kasus Peredaran Narkoba Dalam Rutan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!