Lisa Mariana dan Ridwan Kamil. (Instagram)
INDOZONE.ID - Mantan model dewasa, Lisa Mariana, diketahui tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Kubu mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sendiri meminta Lisa untuk kooperatif.
"Harusnya kooperatif. Kooperatif untuk dipanggil sebagai tersangka," kata pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar kepada wartawan seperti dikutip pada Rabu (22/10/2025).
Muslim kemudian mengingatkan Lisa berkaitan dengan upaya-upaya hukum yang bisa saja dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam hal ini langkah penjemputan paksa.
Baca juga: 5 Alasan Wajib Nonton Would You Marry Me, Drakor Komedi Romantis yang Manis Banget
"Ingat bahwa penyidik juga punya hak secara hukum untuk menangkap kalau tidak hadir kooperatif," bebernya.
Kendati demikian, Muslim mengatakan langkah penjemputan paksa bisa saja tidak diambil oleh polisi jika tersangka memiliki alasan yang kuat untuk tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
Baca juga: Kode Waktu Kembalinya Naruto Uzumaki Terungkap, Inilah Alasan yang Diberikan Sang Pencipta
"Tentunyakan kecuali ada alasan-alasan yang sah secara hukum dibenarkan, Misalnya ada dibuktikan dengan surat sakit misalnya. Saya kira itu mungkin akan dimaklumi oleh pihak penyidik," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Lisa Mariana dipanggil oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Sayangnya, Lisa tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kasus itu sendiri diketahui dilaporkan langsung oleh Ridwan Kamil. Laporan dibuat buntut Lisa berkoar mengaku memiliki anak dari sang mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan