INDOZONE.ID - Artis sekaligus vokalis grup musik Killing Me Inside, Leonardo Arya alias Onad, dinyatakan dalam kondisi sehat setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polres Metro Jakarta Barat, pada Minggu sore.
Kepala Unit III Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Hamdan Agus mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi Onad selama proses penyelidikan berlangsung.
“Pada saat pelaksanaan cek kesehatan tadi, yang bersangkutan Alhamdulillah dalam keadaan sehat walafiat,” ujar Hamdan di Jakarta, Minggu (2/11/2025).
Pemeriksaan kesehatan meliputi pengukuran tekanan darah, berat badan, dan tinggi badan. Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 menit, mulai pukul 16.11 hingga 16.21 WIB, di ruang Dokkes Polres Metro Jakarta Barat.
Meski dinyatakan sehat secara fisik, hasil pemeriksaan urine Onad positif mengandung narkotika.
Baca juga: Polisi Beberkan Kondisi Onad Usai Ditangkap Kasus Narkoba: Menyesal dan Tak Banyak Bicara
“Dari hasil tes urine, yang bersangkutan positif mengandung amfetamin, metamfetamin, dan THC,” kata Hamdan.
Hingga kini, polisi belum mengungkap jumlah barang bukti yang disita saat penangkapan.
“Untuk barang buktinya nanti akan kami sampaikan lebih lanjut. Masih dalam proses pendalaman,” tambahnya.
Dalam kasus ini, istri Onad, Beby Prisillia, yang turut diamankan saat penangkapan, telah dipulangkan setelah hasil tes urinenya dinyatakan negatif narkotika.
“Istrinya sudah kami kembalikan karena hasil tes urine-nya tidak mengandung narkotika,” jelas Hamdan.
Sementara itu, pihak kepolisian belum menetapkan status tersangka terhadap Onad.
“Statusnya masih dalam proses pendalaman, pemeriksaan, dan penyelidikan,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan.
Wisnu menyebut bahwa status sementara Onad adalah korban penyalahgunaan narkoba, namun detail dasar penetapan status tersebut masih dalam kajian penyidik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA