Artis Jonatan Frizzy hari ini bebas bersyarat. (dok. Istimewa)
INDOZONE.ID - Artis Jonathan Frizzy alias Ijonk kini bebas dari Lapas Pemuda Kelas IIA, Tangerang. Bebasnya Ijonk usai mendapat cuti bersyarat.
Kabar tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti. Rika mengamini jika Ijonk pada hari ini mendapat cuti bersyarat dan disusul bebas.
"Pada hari ini, 7 Januari 2026 dikeluarkan dengan program cuti bersyarat dan beralih status dari narapidana menjadi klien Bapas Tangerang," kata Rika dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Baca juga: Alasan Jonathan Frizzy Belum Ditahan Polisi meski Resmi Jadi Tersangka Vape Obat Keras
Pasca bebas, Ijonk kini berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan.
"Jonathan akan berada dalam pembimbingan Balai Pemasyarakatan Tangerang sampai dengan 8 Maret 2026," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, pada tahun 2025 lalu, Ijonk ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta. Kasusnya sendiri berkaitan dengan vape mengandung obat keras.
Polisi mengungkap jika Ijonk berperan membuat grup WhatsApp dan mengatur cara agar vape tersebut bisa masuk ke tanah air. Terbongkarnya kasus ini merupakan hasil pengembangan pada kasus sebelumnya.
Baca juga: Artis Jonathan Frizzy Terseret Kasus Vape Obat Keras, Tak Hadiri Panggilan Polisi
Singkat cerita, ketok palu hakim-pun berbunyi. Ijonk dikenakan masa pidana selama delapan bulan lamanya di Lapas Tangerang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan