Dr Richard Lee. (Instagram/@dr.richard_lee)
INDOZONE.ID - Dokter Richard Lee tidak memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan yang dilayangkan oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Alasanya sendiri berkaitan dengan kesehatan.
"Pemeriksaan lanjutan hari ini (Senin, 19 Januari) ditunda atas permintaan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan seperti dikutip pada Selasa (20/1/2026).
Budi mengungkap alasan kesehatan menjadi alasan Richard Lee tidak bisa melanjutkan proses pemeriksaan pada Senin kemarin. Tim kuasa hukum Richard Lee sendiri juga sudah memberikan konfirmasi ke penyidik Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polisi Panggil Richard Lee pada 19 Januari 2026 untuk Pemeriksaan Lanjutan
"Pihak pengacara sudah mengirim surat kepada penyidik pada hari ini untuk diagendakan pada 4 Februari 2026," tuturnya.
Polda Metro Jaya sendiri berharap kesehatan Richard Lee segera membaik dan dapat kembali melanjutkan pemeriksaan dalam perkara yang kini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Nanti kami akan update kepada rekan kembali, apakah dalam berjalannya waktu menjelang 4 Februari mungkin ada update dari terlapor bisa dalam kondisi yang fit. Mari kita sama-sama (doakan) yang bersangkutan juga agar diberikan kesembuhan ya," kata Budi.
Diberitakan sebelumnya, Richard Lee kini sudah menyandang status tersangka dalam perkara perlindungan konsumen. Kasus ini dilaporkan oleh Doktif.
Baca juga: Usai Periksa sebagai Tersangka, Polda Metro Jaya Putuskan Tak Tahan Richard Lee
Pada 7 Januari lalu, Polda Metro Jaya sempat memeriksa Richard Lee dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemeriksaan tidak berlangsung lancar lantaran kesehatan Richard menurun.
Pihak Richard sendiri meminta pemeriksaan untuk dihentikan atau ditunda. Polda Metro Jaya mengabulkan permintaan tersebut dan tidak melakukan penahanan terhadap Richard.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan