INDOZONE.ID - Proses pemeriksaan terhadap dokter Richard Lee (DRL) yang berlangsung pada Kamis 19 Februari 2026, rupanya sudah rampung pada malam hari.
Diputuskan tidak ditahan, penyidik Polda Metro Jaya hanya mengharuskan Richard Lee untuk melakukan wajib lapor.
"Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Pemeriksaan terhadap Richard Lee dilakukan sekira pukul 10.30 WIB. Pemeriksaan berakhir pukul 19.00 WIB dengan total 35 pertanyaan. Richard Lee diperkenankan pulang sekira pukul 22.30 WIB.
Terkait dengan tidak ditahannya Richard Lee, Budi menyebut penyidik mengambil keputusan dengan mempedomani ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
"Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada asas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas," tuturnya.
Baca juga: Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Tersangka, Richard Lee Siap Buka-bukaan Soal Produknya
Lebih jauh, Budi menegaskan bahwa kasus tersebut hingga saat ini masih diproses.
"Perkara DRL tetap berjalan meski tidak dilakukan penahanan. Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkannya ke JPU untuk menuntaskan proses penyidikan yang telah dimulai. Seluruh proses kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku," jelas Budi.
Diberitakan sebelumnya, perseteruan antara Richard Lee dengan dokter detektif (doktif) kian memanas usai saling lapor ke polisi. Dalam kasus yang ditangani Polda Metro, Richard Lee sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Ia sempat mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka itu, tapi pengadilan menolak gugatan tersebut.
“Selain itu, proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan