Hana Hanifah. (Instagram/@hanaaaast)
Selain kasus prostitusi, Kepolisian Resor Kota Besar Medan tengah menyelidiki kasus lain yang melibatkan artis Film Televisi (FTV) Hana Hanifah, yakni terkait dugaan penggunaan surat palsu.
"Dari hasil penyidikan, kita menemukan kasus baru yakni dugaan penggunaan surat palsu," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, seperti dilansir Antara, Rabu (15/7).
Namun, Kapolrestabes masih enggan membeberkan lebih lanjut terkait surat palsu tersebut. Namun, katanya kasus dugaan pemalsuan surat ini didapat setelah pihaknya melakukan gelar perkara terkait dugaan kasus prostitusi online Hana Hanifa yang sampai saat ini masih dalam penyelidikan. Terkait kasus baru ini, Kapolrestabes mengatakan akan mengirim penyidik untuk mencari kebenarannya.
"Mohon maaf sampai sekarang belum bisa kami sampaikan, karena masih dalam penyelidikan," ujarnya.
Hana Hanifah menyampaikan permintaan maafnya dalam konferensi pers di Mako Polrestabes Medan pada Selasa Malam, Hana Hanifa mengenakan pakaian hitam serta wajah yang ditutup masker. Dia didampingi kuasa hukumnya Machi Ahmad.
"Saya memohon maaf kepada seluruh warga kota Medan," ucapnya lirih sembari membaca kertas yang bertuliskan permohonan maaf yang dipegangnya.
Hana Hanifa juga berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menjaganya selama ditahan di Polrestabes Medan.
"Saya berterima kasih bapak Kapolda Sumatera Utara, bapak Kapolrestabes dan Sat Reskrim yang menjaga saya saat di kota Medan dan tim penasehat hukum bang Machi dan kak Putri," ujarnya.
Hana menegaskan bahwa dirinya merupakan saksi dalam kasus dugaan prostitusi tersebut.
"Status saya di sini hanya sebagai saksi," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar Medan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus prostitusi yang diduga melibatkan Hana Hanifah.
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, saat konferensi pers di Mako Polrestabes Medan, Selasa (14/7) mengatakan, peran dari masing-masing tersangka, yakni tersangka J merupakan mucikari yang menawarkan Hana Hanifa kepada pria berinisial A yang sempat diamankan pihak Polrestabes bersama Hana di sebuah hotel beberapa waktu lalu. Sementara tersangka R berperan sebagai menjemput Hana di bandara dan mengantarkannya ke hotel untuk menemui A.
"Tersangka R sudah diamankan. R kita tetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara tersangka J masih kita lakukan pengejaran," ujarnya.
Meski Hana dan pria berinisial A, masih berstatus sebagai saksi, namun polisi masih akan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Karena dirinya (Hana) adalah objek yang diperdagangkan, sementara sampai saat ini kita jadikan saksi. Tapi kita masih akan lakukan penyelidikan," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: