Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans sudah resmi berstatus sebagai tersangka dalam kasus pornografi. Usai jadi tersangka, Dea berjanji akan kooperatif menjalani proses hukum.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Dea, Herlambang Kunco. Herlambang menegaskan jika kliennya bakal kooperatif dalam kasus ini.
"Siap, kita kooperatif," kata Herlambang kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/3/2022).
Salah satu bentuk kooperatif antara lain menghadiri panggilan wajib lapor. Dea sendiri disebutnya kini sementara menetap di Jakarta.
Baca juga: Jadi Pengisi Suara 'Voice Pack' PUBG Mobile, Bintang Emon: Pake Lidah Kalideres
"Kita semua di Jakarta sampai menunggu informasi pihak kepolisian. Kita kooperatif," beber Herlambang.
Sebelumnya, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sempat menangkap Dea OnlyFans dikediamannya dikawasan Malang pada Kamis, 24 Maret 2022. Penangkapan ini dilakukan setelah Dea terjaring patroli siber pihak kepolisian.
Dea sendiri diketahui merupakan konten kreator yang kerap memasok foto maupun video dewasa dalan situs OnlyFans. Dalam kasus pornografi tersebut, Polda Metro Jaya sudah menetapkan Dea sebagai tersangka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: