Penahanan Jerinx dipindahkan ke Lapas Bali (Istimewa)
Penahanan I Gede Aryastina alias Jerinx dari Lapas Salemba Jakarta kini sudah berganti ke Lapas Kerobokan Bali.
Jerinx dipindahkan penahanannya dengan pertimbangan ibunya yang kerap sakit-sakitan. Hal itu diungkap oleh pengacara Jerinx, I Wayan Gendo.
Gendo menjelaskan, pihaknya sudah mengirim permohonan pemindahan penahanan ke Kejari Jakpus dan disetujui oleh Kejari Jakpus pada Jumat, 1 April 2022 kemarin.
"Permohonan tersebut ditanggapi oleh Kepala kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kemarin, Jumat, 1 April 2022, Jerinx sudah dipindahkan dari Jakarta ke Bali," kata Gendo saat dikonfirmasi INDOZONE, Sabtu (2/4/2022).
Baca juga: Alasan Jerinx Tak Mau Banding Meski Sudah Bersikap Sopan
Ada pertimbangan tersenidiri dari Jerinx yang meminta penahanan dilakukan di Lapas Bali. Salah satunya ialah kondisi orang tua Jerinx.
"Karena jarak terdakwa menjalani hukumannya tidak terlalu jauh dengan lokasi ibu terdakwa tinggal dimana Ibu terdakwa sudah tua dan sakit-sakitan yang selama ini dirawat dan tinggal bersama terdakwa di Bali," kata Gendo.
"Terlebih dengan adanya pandemi saat ini sehingga apabila terdakwa menjalani hukuman di Bali, maka Ibu terdakwa dapat mengunjungi terdakwa dengan mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar," sambungnya.
Lebih lanjut, Gendo mengungkapkan jika Jerinx menjalani masa tahanan sekitar delapan bulan lagi. Namun, jika Jerinx mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat, maka suami Nora Alexandra itu hanya menjalani masa penahanan tiga hingga empat bulan.
"Jika mengajukan dan mendapatkan cuti bersyarat kira-kira JRX bebas sekitar bulan Juli atau Agustus 2022," kata Gendo.
Prihal pengajuan asimilasi, Gendo menyebut pihaknya masih menimbang-nimbang dan masih berkoordinasi langsung dengan Jerinx. Diluar dari itu, denda Rp25 juta yang disanksikan ke Jerinx disebutnya sudah dibayar.
"Denda sudah dibayar tuntas di Kejari Jakarta Pusat sehingga Jerinx saat ini tinggal menjalani masa penahanan pidana pokoknya saja. Semua sudah selesai diurus oleh Gendo Law Office Jakarta," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: