Young Thug. (Instagram/young.thug.world)
Rapper asal Amerika Serikat, Jeffery Lamar Williams atau yang dikenal dengan nama Young Thug, ditangkap dan dipenjara di Fulton Country, karena diduga terlibat tindak kejahatan jalanan.
Young Thug ditahan di sebuah rumah yang berada di lingkungan Buckhead, Georgia, pada Senin malam (9/5/2022) waktu setempat. Young Thug ditangkap usai dinyatakan melanggar hukum Racketeer Influenced and Corrupt Organizations (RICO) dan terlibat dalam geng kriminal.
Dilansir New York Times, juru bicara kantor Willis, Jeff DiSantis, mengatakan bahwa Young Thug ditangkap bersama 27 orang lain yang diduga sebagai anggota dari geng kriminal tersebut.
Baca juga: OTK Penyerang Komedian Dave Chappelle Ditangkap, Kedapatan Bawa Pisau dan Replika Pistol
Young Thug disebut sebagai pendiri Young Slime, nama geng kriminal jalanan yang dibentuk sejak 2012 lalu. Geng tersebut juga berafiliasi dengan geng Bloods secara nasional.
Tak hanya didakwa atas dugaan tindak kekerasan, beberapa dari mereka juga didakwa atas kasus dugaan pembunuhan dan percobaan perampokan bersenjata.
Sementara itu, pengacara Young Thug membantah tuduhan tersebut. Dia menyebut bahwa kliennya tidak melakukan kejahatan apapun.
"Kami akan berjuang sampai tetes darah terakhir untuk membersihkan nama klien kami," ujar si pengacara seperti dilansir, Rabu (11/5/2022).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: