Kategori Berita
Media Network
Kamis, 29 SEPTEMBER 2022 • 19:11 WIB

Medina Zein di Vonis Masing-masing 6 Bulan Penjara di Kasus Uci Flowdea dan Marissya Icha

Medina Zein menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022). (INDOZONE/Arvi Resvanty)

Selebgram Medina Zein divonis hukuman masing-masing enam bulan penjara dalam dua kasus yang menjeratnya. Medina menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022) dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha dan kasus pengancaman yang dilaporkan Uci Flowdea.

"Menyatakan Medina telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata hakim ketua saat membacakan vonis di ruang sidang.

"Menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan dengan denda Rp50 juta," tambah hakim.

Vonis denda yang dijatuhkan pada Medina, dapat diganti dengan hukuman satu bulan penjara jika tak dibayar. 

Baca Juga: Tolak Pembelaan Medina Zein, JPU Minta Hakim Kabulkan Tuntutan

Vonis serupa dijatuhkan hakim pada Medina Zein dalam kasus pengancaman terhadap Uci Flowdea. 

"Menjatuhkan pidana selama enam bulan dikurangi dengan pidana yang sudah dijalani," kata hakim.

Meski didiagnosa memiliki Borderline Personality Disorder (BPD), hakim ketua memutuskan Medina tidak bisa lepas dari jeratan hukum.

Medina Zein menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022). (INDOZONE/Arvi Resvanty)

"Terdakwa didiagnosa memiliki gangguan Borderline Personality Disorder berdasarkan keterangan dari Rumah Sakit Advent Bandung, tapi tidak membuat terdakwa bisa lepas dari tanggung jawab perbuataanya," sambungnya.

Berdasarkan bukti yang ada, wanita asal Bandung ini dinyatakan bersalah. Sehingga majelis hakim setuju dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Medina Zein Nyesek Terbatas Ketemu Anak, Dicariin: Bunda Kok Gak Pulang-pulang

"Terdakwa dinyatakan bersalah yang dengan bukti yang ada. Terdakwa tetap ada dalam penahanan, menimbang majelis hakim sepakat dengan penuntut umum dari bukti yang ada," ujar Hakim Ketua.

Beberapa bukti yang ada tersebut di antaranya: Satu unit iphone s6+, satu unit Iphone 7 yang telah dikembalikan pada saksi Rizki Firmansyah, dan bukti 13 tangkapan layar.

Hakim Ketua membeberkan hal lain yang meringankan masa tahanan Medina Zein atas kasus Uci Flowdea.

"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa adalah seorang ibu, mengakui kesalahan dan meminta maaf, memiliki gangguang jiwa bipolar sehingga perlu perawatan intensif," ujar dia

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Medina Zein di Vonis Masing-masing 6 Bulan Penjara di Kasus Uci Flowdea dan Marissya Icha

Link berhasil disalin!