Rizky Billar dan Lesti (Instagram/rizkybillar)
Seiring dengan mencuatnya kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar ke Lesti Kejora, kembali viral ceramah Buya Yahya tentang laki-laki yang KDRT istrinya.
Dalam video yang beredar, Buya Yahya menjelaskan, seorang istri bisa meminta cerai jika suaminya berlaku kasar, walaupun hanya sekali memukul.
"Jangankan sampai dipukul berkali-kali, sekali pukul saja itu sudah diperkenakan kalau minta cerai, karena perempuan bukan untuk dipukuli," kata Buya Yahya, seperti dikutip Indozone, Sabtu (01/10/2022).
Baca juga: Inul Emosi Sebut Rizky Billar Punya Penyakit karena Seenaknya Cekik Lesti: Dia Gak Sayang!
Buya Yahya kenapa bisa seorang laki-laki main tangan terhadap istrinya Menurut Buya Yahya, laki-laki yang nekat memukul istri adalah pengecut.
"Saya tuh terheran-heran kok ada, kok bisanya memukul seorang istri tuh nalarnya di mana dia itu, siapapun bahkan laki-laki hebat itu, kalau pun istrinya layak dipukul gak akan memukul," lanjutnya.
"Ini aneh sekali makanya kok sampai mukul babak belur dan sebagainya itu. Itu lelaki pengecut, itu di luar gak berani pengecut, penakut di luar biasanya lelaki begitu tuh," sambungnya.
Baca juga: Lesti Menangis Akui Bukan Orang yang Kuat, Kini Jadi Korban KDRT: Aku Banyak Kurangnya
Menurut Buya Yahya, jika sudah tidak cinta lagi dengan istri ada baiknya untuk melepaskan ketimbang dikasari. Terlebih, memukul istri hukumnya haram dan dosa besar.
"Janganlah astaghfirullah sampai kalau memang tidak mau lepaslah istri itu biar hidup bebas jangan sampai dipukuli. Naudzubillah, haram, dzalim, dosa besar," jelasnya.
Warganet menilai, ceramah Buya Yahya ini relate dengan kasus KDRT yang dilakukan Billar terhadap Lesti.
"Billar dengarkan ini, semoga kau menyesali kesalahanmu," ungkap @ethreea***.
"@lestykejora semoga ini pilihan yg tepat buat ambil keputusab terhadap @rizkybillar," sambung @katarina***.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: