Kategori Berita
Media Network
Jumat, 07 OKTOBER 2022 • 13:37 WIB

Polisi Beberkan Kemungkinan Restorative Justice di Kasus Prank KDRT Baim-Paula

Baim Wong dan Paula Verhoeven (Instagram/baimwong)

Polres Metro Jakarta Selatan buka suara terkait peluang penyidik melakukan restorative justice, dalam kasus prank laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Baim Wong.

Namun Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebut, polisi tidak boleh terburu-buru menerapkan restorative justice dalam kasus ini.

Baca juga: Baim-Paula Kooperatif Dipastikan Hadir Pemeriksaan Kasus Laporan Palsu Prank KDRT

"Kita proses dulu LP-nya. Jadi kita periksa dulu Baim dan Paula," kata AKP Nurma saat dihubungi wartawan, Jumat (7/10/2022).

Nurma menyebut, pihaknya akan melihat hasil pemeriksaan Baim dan Paula. Selain itu, pihaknya juga akan melihat kadar kesalahan dari Baim dan Paula, sebelum menentukan proses lanjutan kasus prank KDRT ini.

"Iya itu dia, kita lihat kadar kesalahannya. Kita lihat derajat kesalahannya dulu. Jadi tidak bisa semua di RJ (restorative justice) semua," beber Nurma.

Baca juga: Polisi Cecar Niat Prank KDRT Baim-Paula Hari Ini: Kejahatan atau Cari Untung Lihat Nanti

Sebelumnya, Baim Wong dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan usai membuat konten prank KDRT. Dalam aksinya, Paula berpura-pura membuat laporan polisi terkait kasus KDRT.

Ramai dihujat warganet, Baim dan Paula sebenarnya sudah menyampaikan permintaan maaf. Namun, proses hukum terkait kasus ini terus berjalan.

Hari ini, Jumat (07/10/2022), Baim dan Paula akan menjalani pemeriksaan pertama. Mereka kabarnya akan kooperatif memenuhi panggilan polisi.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Polisi Beberkan Kemungkinan Restorative Justice di Kasus Prank KDRT Baim-Paula

Link berhasil disalin!