"Jadi pada saat tanggal 7 April itu kita dapat laporan dari Mba Catherine karena memang si pelaku sudah diamankan di rumah," bebernya.
"Karena awalnya dia mengakui dan ternyata ada bukti uang dollar disitu dikamarnya dan akhirnya dia mengakui. Akhirnya kita kesana dan mengamankan pelaku. Setelah kita periksa, pelaku mengakui apa yang telah diperbuat " terang Yogen.
Baca juga: Polisi Tahan ART yang Lakukan Pencurian di Rumah Catherine Wilson
Pelaku pencurian yang merupakan ART Catherine itu pun dijerat dengan pasal pencurian dengan hukuman 2,5 tahun penjara.
"Pelaku sendiri dijerat pasal pencurian biasa 362 KUHP , dengan hukuman 2,5 tahun" lanjut Yogen.
Insiden pencurian ini membuat Catherine rugi mencapai Rp20 juta. Peristiwa pencurian yang terjadi pada Jumat (10/4/2023) di kediaman Catherine di Cinere, Depok itu dilakukan oleh salah satu pekerja di rumahnya. Kejadian itu pun membuat Catherine langsung membuat laporan ke Polres Depok.
Artikel Menarik Lainnya:
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: