Majelis Hakim Tolak Keberatan Tamara Bleszynski Terkait Gugatan Rp 34 Miliar
INDOZONE.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau keberatan dari pihak Tamara Bleszynski terkait gugatan senilai Rp 34 miliar yang dilayangkan oleh Ryszard Bleszynski.
Hal itu terlihat dalam sidang gugatan wanprestasi Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).
"Sidang hari ini adalah putusan sela yang menyatakan bahwa eksepsi mereka ditolak," ucap kuasa hukum Ryszard Bleszynski, Susanti Agustina, saat ditemui usai sidang.
Pihak majelis hakim menilai jika Tamara Bleszynski tak bisa membuktikan keabsahan domisili barunya di Canggu, Bali. Tamara baru pindah ke Bali setelah gugatan Ryszard Bleszynski masuk.
Baca Juga: Mediasi Gagal, Ryszard Tagih Ganti Rugi Pengobatan Ayah Rp34 Miliar ke Tamara Bleszynski
"Mereka kan berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk mengadili kasus ini karena Tamara Bleszynski domisilinya ada di Bali, di Canggu. Tapi dari bukti-bukti yang diserahkan ke pengadilan, Tamara ini domisilinya non permanen di Canggu," kata Susanti.
"Kepindahan Tamara ke Canggu itu baru diurus tanggal 21 Januari 2023. Sedangkan kami masukan gugatan tanggal 18 Januari 2023," tambahnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mengecek data domisili yang tertera di KTP Tamara Bleszynsli yang menunjukkan alamat yang masuk wilayah hukum Jakarta Selatan. Sehingga, tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk mengabulkan permintaan Tamara Bleszynski agar gugatan Ryszard Bleszynski dinyatakan gugur.
"KTP-nya dia juga masih beralamat di Jalan Cendrawasih, Gandaria dan itu masuk ke PN Jakarta Selatan. Jadi hakim memastikan bahwa perkara ini yang berwenang menangani adalah PN Jakarta Selatan, makanya kami lanjut," urai Susanti Agustina.
Pihak Ryszard Bleszynski bersyukur hakim menolak eksepsi Tamara Bleszynski. Mereka menduga, Tamara Bleszynski cuma memakai alasan domisili untuk menghindari proses hukum.
"Terima kasih ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena sudah menerima gugatan kami. Mereka bilang PN Jakarta Selatan tidak berwenang cuma alibi saja, agar tidak dilanjutkan perkara ini," ujar Susanti Agustina.
Sidang gugatan wanprestasi Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski kembali digelar lagi pada 18 Juli 2023 dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat.
"Kami akan menyerahkan bukti pokok perkaranya. Saksi-saksi juga sudah ada," ucap Susanti Agustina.
Ryszard Bleszynski dan Tamara Bleszynski sendiri tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan sela karena sudah diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing.
Baca Juga: Tamara Bleszynski Tertunduk Lesu di Makam Sang Ayah, Curhat Dipaksa Tutupi Kebenaran
Sebagaimana diketahui, Tamara Bleszynski digugat Ryszard Bleszynski pada 18 Januari 2023 atas dugaan wanprestasi. Dalam gugatan, ia diminta membayar ganti rugi sebesar Rp34 miliar atas biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski pada 2001.
Penulis: Ferdian Figo
Asred: Victor Median
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators