Mario Teguh dilaporkan terkait kasus penggelapan Rp5 miliar.
INDOZONE.ID - Motivator Mario Teguh dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya terkait dugaan kasus penggelapan dana senilai Rp5 miliar. Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya benar ada laporan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi wartawan, Kamis (13/7/2023).
Kendati demikian, Kombes Trunoyudo belum berkomentar lebih dalam ihwal kasus ini. Pasalnya, kasus ini baru saja dilaporkan dan polisi baru menerima laporan tersebut.
Sebelumnya, Maryono Teguh atau Mario Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tudingan kasus penggelapan dana sebesar Rp5 miliar. Laporan itu sendiri teregister dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 juni 2023 dengan pelapor bernama Sunyoto Indra Prayitno.
Pasal yang dilaporkan antara lain Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Laporan tersebut dibuat pada 19 Juni 2023 yang lalu.
Baca Juga: Diperiksa Polisi soal Kasus Robot Trading Net89, Mario Teguh Dicecar 28 Pertanyaan
Pihak pelapor menyebut kasus ini diawali dari kliennya yang mengeluarkan uang untuk mengontrak Mario sebagai brand ambassador untuk mempromosikan produk skincare. Singkat cerita, Mario tidak menepati janjinya.
Selain Mario, pelapor juga mempolisikan istri Mario, Linna Susanto. Linna diklaim turut terlibat dalam perkara ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: