Karenina Maria Anderson ditangkap karna narkoba
INDOZONE.ID - Model Karenina Anderson dipastikan tidak perlu menikmati dinginnya hotel prodeo di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan usai dirinya ditangkap akibat ngeganja. Pasalnya, pihak kepolisian bakal melakukan asesment untuk proses lanjutan rehabilitas.
"Akan segera dilakukan asesment untuk dilakukan rehabilitasi," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy saat dihubungi wartawan, Kamis (3/8/2023).
Polisi memiliki alasan tersendiri langsung memproses asesment Karenina. Pasalnya, polisi meyakini Karenina hanya sebatas sebagai pengguna saja.
"Karena yang bersangkutan murni sebagai pengguna," ucapnya.
Lebih jauh, Kompol Ardhy juga memastikan Karenina tidak dilakukan penahanan di Polres Jaksel. Dia dilimpahkan ke Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Jakarta Selatan untuk menjalani proses asesment.
"Tidak dilakukan penahanan," paparnya.
Karenina Anderson diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Dia ditangkap lantaran terbukti mengkonsumsi narkotika jenis ganja.
Baca Juga: Sambil Menangis Karenina Anderson Minta Maaf Ditangkap Ngeganja
Tak sampai disitu, polisi juga menyita ganja padanya. Usut punya usut, ganja tersebut didapat dari rekan Karenina secara cuma-cuma alias gratis.
Polisi juga sudah menetapkan Karenina sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Writer: Ananda Fachreza Lubis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: