Oklin Fia akan dipanggil polisi.
INDOZONE.ID - Konten jilat es krim sambil jongkok di depan pria yang dilakukan selebgram Oklin Fia berbuntut panjang, hingga dilaporkan ke polisi. Kini, Oklin berpotensi bakal dipanggil polisi untuk diperiksa berkaitan dengan kasus ini.
"Iya betul (Oklin akan dipanggil untuk diperiksa)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Hady Saputra kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).
Kendati demikian, Hady sendiri belum membeberkan lebih jauh terkait pemanggilan Oklin. Polisi sendiri saat ini masih fokus akan memanggil para saksi terlebih dahulu.
"Lp (laporan polisi)nya baru turun, di posisi baru turun di penyidiknya, Krimsus. Jadi prosesnya baru berjalan, mau dipanggil sebagai saksi," ucapnya.
Lebih jauh, untuk saksi-saksi yang akan dipanggil dalam waktu dekat. Hady menyebut saksi tersebut antara lain dari pihak pelapor.
"Pertama undangan klarifikasi ya untuk pemeriksaan saksi-saksi terhadap laporan karena laporan terhadap organisasi ya. Jadi tentunya kita panggil terkait kasus tersebut saksi-saksinya. Itu dulu pihak pelapornya kita undang untuk klarifikasi," kata Hady
Baca Juga: Ammar Zoni Disebut Ajak Seleb TikTok Oklin Fia Ketemu, Irish Bella: Tuhan Lebih Mengetahui
Diketahui sebelumnya, selebgram Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat terkait konten menjilat es krim. Oklin dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMI).
Oklin dipolisikan karena dianggap melakukan penodaan agama dan terkait Pasal 27 ayat 1 junto Pasal Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Laporan polisi itu sendiri teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Oklin Fia akan dipanggil polisi buntut konten jilat es krim.
Writer: Putri Octavia Saragih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: