Selebram Oklin Fia jalani pemeriksaan polisi.
INDOZONE.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan pandanganya terkait konten viral Oklin Fia yang menjilat es krim sambil jongkok dihadapan seseorang. MUI menilai konten tersebut bukan penistaan agama.
"Bukan-bukan penistaan agama," kata Wakil Sekertaris Jenderal Badan Hukum MUI, Ikhsan Abdullah kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Dia menilai konten tersebut lebih kepada kepatutan. Oklin disebutnya harus diberi nasihat.
"Itu kepantasan dan ketidakpatutan dan harus diberikan nasihat," ucapnya.
Lebih jauh, Iksan menyebut persoalan konten tersebut tidak perlu sampai ke ranah hukum. Dinilai, kasus tersebut lebih baik diselesaikan secara restorative justice.
"Saya kira ada restorasi justice ya, saya kira itu kan karena memang masalah moral kepatutan, kepantasan, saya kira tidak perlu ada tindakan hukum lebih lanjut," kata Ikhsan.
Baca Juga: Kim Dong Wook Umumkan Akan Menikah dengan Kekasih Non-Selebriti
Diberitakan sebelumnya, selebgram Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat hingga ke Bareskrim Polri berkaitan dengan konten menjilat es krim buatanya.
Oklin sendiri sudah menyampaikan permintaan maafnya dan menyebut pembuatan konten tersebut tidak bermaksut buruk.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: